TEMPO.CO, Jakarta - Berita-berita terpopuler ekonomi dan bisnis hingga Minggu malam, 28 Mei 2023 dimulai dari gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara atau ASN, termasuk pegawai negeri sipil atau PNS, akan diberikan mulai 5 Juni 2023. Siapa saja yang berhak menerimanya? Peraturan mengenai gaji ke-13 termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 39 Tahun 2023.
Disusul, gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara atau ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), dipastikan cair mulai 5 Juni 2023. Kementerian Keuangan atau Kemenkeu buka suara terkait hal ini.
Berikutnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut. Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
Selanjutnya, raksasa mobil listrik asal China BYD tengah menjajaki investasi di Indonesia. Juru bicara atau Jubir Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi, buka suara atas hal ini.
Terakhir, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara soal masalah pembebasan lahan yang menjadi hambatan dalam proyek revitalisasi II Stasiun Mangarai. Seperti diketahui, Manggarai ditargetkan akan menjadi stasiun sentral dan terintegrasi pada 2024-2025.
Kelima berita itu paling banyak diakses pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ini ringkasan lima berita yang trending tersebut:
Selanjutnya: 1. Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?....