TEMPO.CO, Jakarta - Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara atau ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), dipastikan cair mulai 5 Juni 2023. Kementerian Keuangan atau Kemenkeu buka suara terkait hal ini.
"Untuk gaji 13 sudah bisa diajukan Surat Perintah Pembayaran mulai tanggal 5 (Juni)," kata Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Tri Budhianto pada Tempo lewat keterangan tertulis pada Minggu, 28 Mei 2023.
Tri, sapaan dia, menjelaskan alasansurat perintah permbayaran atau SPM gaji ke-13 bisa diajukan kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah mulai 5 Juni 2023. Sebab, 1 sampai 4 Juni 2023 merupakan hari libur dan cuti bersama.
"Sepanjang dokumen lengkap dan benar ya langsung disalurkan, bisa hari itu juga kalau diajukan pagi," tutur Tri.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indraw ati menyampaikan pemberian gaji ke-13 kepada PNS dimulai pada Juni 2023.
"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," kata dia pada akhir Maret 2023 lalu.
Menurut Sri Mulyani, pembayaran gaji ke-13 bertujuan untuk membantu belanja pendidikan keluarga ASN, terutama pada tahun ajaran baru.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan Editor: Rincian Gaji ke-13 PNS per Golongan yang Bakal Cair Juni 2023
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.