TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan sebesar 4,25 persen di bank umum untuk simpanan rupiah.
Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers yang digelar virtual pada Jumat, 26 Mei 2023.
"Rapat Dewan Komisioner Lembaga penjamin Simpanan menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR (Bank Perekonomian Rakyat), serta simpanan valuta asing di bank umum," ujar Purbaya.
Rinciannya, suku bunga penjaminan di bank umum adalah 4,25 persen untuk simpanan rupiah dan 2,25 persen untuk valuta asing atau valas. Adapun suku bungan penjaminan di BPR adalah 6,75 persen untuk simpanan rupiah.
Keputusan tersebut, menurut dia, sudah mempertimbangkan momentum pemulihan ekonomi dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan (SSK), antisipasi risiko ketidakpastian global yang masih tinggi, dan memberikan ruang lanjutan kepada perbankan dalam pengelolaan likuiditas serta upaya sinergi kebijakan lintas otoritas.
"Tingkat Bunga Penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni 2023 sampai dengan 30 September 2023," kata Purbaya.
Dia menjelaskan, tingkat bunga penjaminan tersebut adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang ditentukan oleh pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan.
Selain itu, ditentukan pula oleh ruang untuk intensitas persaingan sehat antarbank dalam menghimpun dana dari masyarakat, serta faktor-faktor forward looking untuk memperkuat momentum pemulihan ekonomi dan SSK nasional.