Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rincian Gaji ke-13 PNS per Golongan yang Bakal Cair Juni 2023

image-gnews
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan gaji ke-13 PNS akan disalurkan pada Juni 2023. Kabar tersebut dikonfirmasi oleh pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

“Biasanya pertengahan (Juni). Namun memang biasanya enggak sama (waktu pencairannya setiap tahun)”, kata Kepala Data Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce pada Selasa, 22 Mei 2023. 

Ia menjelaskan bahwa ketentuannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang teknisnya ada di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Lantas, bagaimana rincian gaji ke-13 PNS 2023 untuk masing-masing golongan jabatan? 

Kapan Gaji ke-13 PNS 2023 Cair?

Gaji ke-13 PNS dibayarkan paling cepat pada Juni 2023. Bila belum dapat dibayarkan, maka diberikan setelah Juni 2023. Nominalnya didasarkan oleh komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2023. 

Komponen Gaji ke-13 PNS

Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

a. gaji pokok

b. tunjangan keluarga

c. tunjangan pangan

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum

e. 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan gaji ke-13 dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri dari:

a. gaji pokok

b. tunjangan keluarga

c. tunjangan pangan

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum

e. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Selanjutnya: Rincian gaji ke-13 PNS ...

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Potensi PHK Usai Boikot Produk Diduga Terafiliasi Israel dan Balasan Bahlil atas Kritik Anies soal IKN

3 menit lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani ketika ditemui di Kemenko Marves pada Selasa, 22 Agustus 2033. TEMPO/Riri Rahayu
Terpopuler: Potensi PHK Usai Boikot Produk Diduga Terafiliasi Israel dan Balasan Bahlil atas Kritik Anies soal IKN

Berita terpopuler pada Selasa, 28 November 2023, dimulai dari Ketua Apindo yang berbicara soal dampak boikot produk berafiliasi Israel ke penjualan hi


Menpan RB Azwar Anas Bantah Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Dihapus Bulan Ini

8 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas usai acara Kick Off ASN Culture Fest 2023 di Aston Simatupang Hotel, Jakarta Selatan pada Rabu, 22 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Menpan RB Azwar Anas Bantah Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Dihapus Bulan Ini

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan kebijakan pemerintah untuk pegawai honorer baru akan diselesaikan paling lambat akhir 2024.


Sri Mulyani Tagih Janji ke Menkominfo Budi Arie soal 75 Ribu Desa hingga 240 Ribu Sekolah Terkoneksi Internet

11 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat wawancara dengan Tim Tempo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (3/3/2023) Tempo/Tony Hartawan
Sri Mulyani Tagih Janji ke Menkominfo Budi Arie soal 75 Ribu Desa hingga 240 Ribu Sekolah Terkoneksi Internet

Sri Mulyani menagih janji mengenai 75 ribu desa di Indonesia, 10 ribu puskesmas, dan 240 ribu sekolah dasar atau madrasah terkoneksi dengan digital.


Terkini: Teten Temui Tokopedia terkait Merger TikTok dan GoTo, Garuda Indonesia Kembali Gelar Travel Fair

12 jam lalu

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat berbincang dengan salah satu pedagang di Blok A Pasar Tanah Abang pada Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Ami Heppy
Terkini: Teten Temui Tokopedia terkait Merger TikTok dan GoTo, Garuda Indonesia Kembali Gelar Travel Fair

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengaku telah bertemu Tokopedia. Pertemuan berkaitan kabar bergabungnya TikTok dengan GoTo Gojek Tokopedia.


Pendanaan untuk ASN Pindah ke IKN, Jubir Sri Mulyani: Masih Dibahas Antarkementerian

12 jam lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Pendanaan untuk ASN Pindah ke IKN, Jubir Sri Mulyani: Masih Dibahas Antarkementerian

Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, menjelaskan pendanaan untuk ASN yang akan pindah ke IKN.


Sri Mulyani: Ekonomi Digital Bisa Ciptakan Kesenjangan hingga Lapangan Kerja yang Hilang, tapi...

14 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbicara dalam pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral G20 di Gujarat, India, Ahad, 16 Juli 2023 (Sumber: Instagram @smindrawati)
Sri Mulyani: Ekonomi Digital Bisa Ciptakan Kesenjangan hingga Lapangan Kerja yang Hilang, tapi...

Sri Mulyani menjelaskan ekonomi digital juga akan menimbulkan lapangan kerja lama hilang, tapi memunculkan lapangan kerja baru.


Sri Mulyani Cerita Baik dan Buruknya Teknologi Digital, Ungkit James Bond hingga..

15 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi jajarannya memberikan keterangan terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019. Sri Mulyani melaporkan realisasi APBN hingga akhir Februari 2019, tercatat Rp54,61 triliun atau 0,34 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Cerita Baik dan Buruknya Teknologi Digital, Ungkit James Bond hingga..

Sri Mulyani mengenang perkembangan teknologi digital, jika di masa lalu yang hanya impian dan kini sudah menjadi hal yang lumrah.


Menkop Teten Sebut Pajak UMKM 0,5 Persen Masih Berlaku: untuk Stimulus Pertumbuhan Ekonomi

17 jam lalu

Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Teten Masduki memberi sambutan pada pameran Panggung Karya Nusantara di Sarinah, Jakarta, Jumat 24 November 2023. Panggung Karya Nusantara tahun 2023 akan mengangkat tema besar
Menkop Teten Sebut Pajak UMKM 0,5 Persen Masih Berlaku: untuk Stimulus Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menanggapi kabar soal rencana pemerintah mengenakan pajak tarif normal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).


Sri Mulyani Minta Pemda Gunakan Dana Transfer Daerah untuk Tangani Perubahan Iklim

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam mengisi acara pembukaan Indonesia Millenial and Gen Z Summit 2023 di Senayan Park, Jakarta, Jumat, 24 November 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Sri Mulyani Minta Pemda Gunakan Dana Transfer Daerah untuk Tangani Perubahan Iklim

Sri Mulyani Indrawati mendorong pemerintah daerah menggunakan dana transfer ke daerah untuk mengarusutamakan penanganan perubahan iklim.


Daftar Gaji Pokok PNS Lengkap untuk Semua Golongan

1 hari lalu

Ketahui apa itu tunjangan, jenis, dan bedanya dengan gaji. Foto: Canva
Daftar Gaji Pokok PNS Lengkap untuk Semua Golongan

Gaji pokok PNS bisa berbeda-beda tergantung golongannya. Untuk mengetahui mengenai besaran gaji pokok PNS, simak informasi di bawah ini.