TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah hingga 30 April 2023 mencapai Rp 7.849,89 triliun dengan rasio 38,15 persen dari Produk Domestik Bruto atau PDB. Posisi utang tersebut turun dibandingkan dengan periode akhir Maret 2023 yang mencapai Rp 7.879,07 triliun.
Rasio utang pemerintah terhadap PDB per akhir bulan April 2023 itu, berada di batas aman (jauh di bawah 60 persen PDB), sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Pemerintah melakukan pengelolaan utang secara baik dengan risiko yang terkendali, antara lain melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo,” tertulis dalam Buku APBN KiTA edisi Mei 2023 yang dikutip Kamis, 25 Mei 2023.
Adapun komposisi utang pemerintah didominasi oleh utang domestik yaitu 72,88 persen. Sementara berdasarkan instrumen, komposisi utang pemerintah mayoritas berupa Surat Berharga Negara atau SBN yang mencapai 89,26 persen.
Selain itu, pemerintah juga mengutamakan pengadaan utang dengan tenor menengah-panjang dan melakukan pengelolaan portofolio utang secara aktif. “Per akhir April 2023, profil jatuh tempo utang Indonesia terbilang cukup aman dengan rata-rata tertimbang jatuh tempo (average time maturity/ATM) di kisaran 8 tahun,” tertulis dalam catatan Kemenkeu.
Selanjutnya, katanya, untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan utang dalam jangka panjang, pemerintah terus berupaya mendukung terbentuknya pasar SBN domestik yang dalam, aktif, dan likuid. Salah satu strateginya melalui pengembangan berbagai instrumen SBN, termasuk pula pengembangan SBN tematik berbasis lingkungan (Green Sukuk) dan SDG (SDG Bond).
Selain itu, peranan transformasi digital dalam proses penerbitan dan marketing SBN, khususnya SBN Ritel yang didukung dengan sistem online juga tak kalah penting. “Mampu membuat pengadaan utang melalui SBN menjadi semakin efektif dan efisien, serta kredibel,” demikian catatan APBN KiTA edisi Mei 2023.
Selanjutnya: Kritik Jusuf Kalla ...