Iqbal mengatakan jika setelah aksi besar-besaran tersebut UU Cipta Kerja tetap berjalan atau gugatannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, maka pihaknya akan melakukan aksi mogok nasional.
"Kalau ini juga tidak didengar, kami mempersiapkan mogok nasional yang diikuti oleh 5 juta buruh di seluruh Indonesia, ada 100 ribu perusahaan, stop produksi dan kami akan persiapkan minimal tiga hari," katanya.
Iqbal berharap kepada Mahkamah Konstitusi agar dapat mengambil keputusan yang tepat dan melihat kondisi di lapangan bahwa penerapan UU Cipta Kerja merugikan banyak pihak.
"Mahkamah Konstitusi adalah the last guard, gerbang keadilan terakhir, jangan MK menjadi kuburan daripada keadilan yang dicari oleh buruh, petani, nelayan dan kelas pekerja lain yang dalam hal ini diwakili oleh Partai Buruh," tutur dia.
Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang perdana uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, Selasa, 23 Mei 2023.
Sidang yang dipimpin oleh hakim konstitusi Arief Hidayat dan didampingi dua hakim konstitusi lainnya, yakni Manahan MP Sitompul dan Enny Nurbaningsih itu mengagendakan pemeriksaan pendahuluan yakni mendengarkan materi sidang secara lisan dan penyampaian nasihat oleh hakim panel.
Pilihan Editor: MK Gelar Sidang Perdana Uji Formil UU Cipta Kerja yang Diajukan Partai Buruh
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.