TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 ramai dibicarakan masyarakat. Sebab, beleid itu mengatur mengenai standar biaya mengenai uang makan dan uang lembur ASN, pengadaan kendaraan listrik, biaya daya tahan tubuh, dan sebagainya. Kementerian Keuangan atau Kemenkeu buka suara soal ini.
"Jadi, kita sekarang sedang terus mendorong belanja berkualitas," kata Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata dalam acara media briefing di kantornya, Jakarta pada Senin, 22 Mei 2023.
Dia melanjutkan salah satu unsur penting dalam belanja berkualitas tersebut adalah berbagai pengeluaran itu tidak boleh dibebaskan kepada para pengguna anggaran sebebas-bebasnya. "Kita harus mulai melihat satu dengan yang lain ini harus jelas, ada suatu semacam benchmarking, harus ada upaya untuk kita memberikan semacam acuan," ujar Isa, sapaan dia.
Sebenarnya, lanjut Isa, acuan untuk penggunaan anggaran sudah lama ada. Menurut dia, jika melihat standar biaya acuan pada masa lalu ada banyak sekali contohnya. Misalnya, berapa biaya konsumsi untuk rapat, perjalanan dinas, dan lain-lain.
"Kita harus membedakan standar biaya ini dengan biayanya sendiri. Kira-kira gini, kalau kita punya anggaran, kita ingin belanja, maka kita tidak ingin belanja kita ngawur, seenaknya," papar Isa.
Lebih jauh, Isa menjelaskan pembuatan standar biaya masukan berdasarkan riset yang telah dilakukan periset anggaran. Menurut Isa, periset anggaran mengumpulkan harga, mengecek ke kementerian/lembaga, dan sebagainya.
Sementara itu, Direktur Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait menjelaskan dalam pelaksanaannya standar biaya masukan itu bisa dilampaui. Misalnya, tiket perjalanan dinas yang bisa berubah.
"Kalau tiket berdasarkan harga riil. Ini kita adjust setiap tahun karena perkembangan keadaan, inflasi, dan perkembangan harga-harga transportasi bisa berbeda," kata Lisbon, sapaan dia, dalam kesempatan yang sama.
Sementara untuk satuan barang dan jasa yang banyak untuk kebutuhan kantor, Lisbon menjelaskan pihaknya berusaha menyesuaikan dengan laju inflasi dan perkembangan pasar di masing-masing daerah. Menurut dia, pihaknya telah menyesuaikan satuan biaya masukan tersebut setiap tahun. "Uang lembur juga ada di media. Tapi, sebenarnya penyesuaian aja dari tahun 2016, tujuh tahun kita coba adjust (sesuaikan)," tutur dia.
Pilihan Editor: Rincian Uang Tambahan PNS Terbaru, Honor Lembur Rp 36 Ribu per Jam
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.