Negara Merugi Rp 8 Triliun
Skandal rasuah BTS 4G Bakti Kominfo menyeret Johnny Plate menjadi tersangka sejak Rabu, 17 Mei 2023. Keterlibatan Johnny Plate sebelumnya diungkap anak buahnya, Anang Achmad Latif, yang saat itu menjabat sebagai Dirut Bakti Kominfo. Dalam dokumen pemeriksaan, Anang menyebut Johnny Plate pernah meminta dana operasional Rp 500 juta per bulan.
Tak hanya Johnny Plate dan Anang, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya juga menetapkan sejumlah tersangka lain. Mereka antara lain Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Akibat dugaan korupsi BTS Kominfo tahun 2020-2022 ini, negara merugi hingga Rp 8 triliun. Hal tersebut sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diserahkan ke Kejagung pada Senin, 15 Mei 2023.
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Mei 2023.
Kerugian tersebut, kata Yusuf, berasal dari biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Meski begitu, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan partainya akan tetap memberikan bantuan hukum kepada Johnny Plate yang terjerat kasus korupsi BTS Kominfo. Menurut Surya Paloh tidak mungkin jika kader partainya yang terjerat kasus hukum tidak diberikan bantuan hukum. Johnny Plate adalah menteri dari Partai Nasdem.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.