TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate, pada hari ini resmi ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) Bakti di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kejaksaan Agung langsung menahan Johnny yang mengenakan rompi merah muda dan membawanya ke mobil tahanan.
"Tersangka dan sudah dibawa ke mobil tahanan tadi," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu, 17 Mei 2023.
Ini merupakan kali ketiga Plate diperiksa dalam kasus korupsi BTS tersebut. Sebelumnya, Plate telah diperiksa pada 14 Februari dan 15 Maret 2023. Plate menjadi orang keenam yang ditetapkan menjadi tersangka kasus ini. Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan 5 tersangka. Terkait penetapan Plate yang menjadi tersangka kasus korupsi, berikut Tempo paparkan profil dan rekam jejaknya.
Aktif di Resimen Mahasiswa dan Organisasi Eksternal Mahasiswa Katolik
Jauh sebelum menjadi seorang menteri, pria kelahiran Ruteng, Flores, Nusa Tenggara Timur, 10 September 1956 ini aktif mengikuti pelbagai kegiatan mahasiswa semasa di kampus. Berdasarkan kanal dpr.go.id, Plate berkuliah di Unika (Universitas Katolik) Atma Jaya Jakarta.
Saat itu, Plate bergabung dengan Resimen Mahasiswa Batlyon XI Mahajaya sebagai anggota sejak 1980-1985. Ia juga memulai sebagai anggota persatuan mahasiswa katolik di tahun yang sama. Setalah itu ia tercatat sebagai anggota pertimbangan usai masa kuliahnya rampung (1985-2013).
Memulai Bisnis di Bidang Perkebunan
Usai kuliahnya rampung, Plate memulai bisnisnya di sektor alat-alat kebutuhan perkebunan. Saat itu sedang marak pembukaan perkebunan di Kalimantan dan Papua. Tercatat ia bekerja di bekerja di PT Anugerah Group hingga tahun 1996. Selanjutnya, dia menjabat sebagai Deputi Presiden di perusahaan tersebut selama periode 1996-1998.
Selanjutnya: Menduduki jabatan tertinggi di...