Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KSPI dan Partai Buruh Sebut Omnibus Law Sebabkan Kasus Staycation, Kemnaker: Nggak Ada Kaitannya

Reporter

image-gnews
Korban AD (24) menunjukkan bukti laporan usai buka laporan kepolisian di Mapolres Metro Bekasi didampingi tim kuasa hukum serta anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten Bekasi, Sabtu 6 Mei 2023). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Korban AD (24) menunjukkan bukti laporan usai buka laporan kepolisian di Mapolres Metro Bekasi didampingi tim kuasa hukum serta anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten Bekasi, Sabtu 6 Mei 2023). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menanggapi pernyataan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) soal kasus staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak. Sebelumnya, KSPI menilai permasalahan ini adalah imbas dari Omnibus Law Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. 

"Enggak ada kaitannya dengan Omnibus Law. Artinya ini ada sesuatu yang sifatnya namanya itu power abuse kan, ini bisa terjadi di mana-mana. Power abuse yang artinya dia dengan kekuasaan melakukan itu," kata dia saat ditemui Tempo di hotel Pullman, Jakarta Pusat pada Senin, 15 Mei 2023. 

Ia menjelaskan kasus ini memang menunjukkan adanya perampasan hal-hal pekerja. Siapapun yang merasa dirugikan, kata dia, Kemnaker akan membantu mengawal prosesnya agar tindakan hukum terus berjalan. 

Menurutnya, tugas Kemnaker sendiri hanya mencegah agar kejadian itu tidak terulang kembali. Dalam aturan ketenagakarjaan, tentu tidak ada syarat seperti ajakan staycation sebagai cara perpanjang kontrak kerja. Karena itu, pelaku akan ditindak secara pidana. 

Dia pun menyatakan akan mendorong dan memberikan dukungan penuh kepada pihak aparat kepolisian  untuk melakukan penegakan hukum. "Kami bantu kawal hingga betul-betul ada unsur keadilan," kata dia. 

Sementara untuk pekerja yang dirugikan, menurutnya, Kementerian siap melakukan advokasi apabila korban meminta perlindungan. Kendati demikian, ia menyerahkan soal perlindungan korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Kemnaker mengaku belum menghimpun data soal tren kekerasan seksual di lingkungan kerja. Sehingga, belum bisa menjelaskan akar masalah ini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gelar Aksi Besok, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 2024 dan Cabut Omnibus Law

21 jam lalu

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal berorasi saat atusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 26 Juli 2023. Dalam aksi kali ini ada tiga isu yang diusung yakni cabut omnibus law UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15%, dan cabut UU Kesehatan. TEMPO/Subekti.
Gelar Aksi Besok, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 2024 dan Cabut Omnibus Law

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pemerintah semestinya tidak hanya menaikkan upah ASN dan pensiunan, tetapi juga upah buruh.


Sawit Watch dan IHCS Gugat Kebijakan Pemutihan 3,3 juta Hektare Lahan Sawit di Kawasan Hutan

1 hari lalu

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Sawit Watch dan IHCS Gugat Kebijakan Pemutihan 3,3 juta Hektare Lahan Sawit di Kawasan Hutan

Sawit Watch dan Indonesia Human Right Committee For Social Justice (IHCS) menggugat aturan pemutihaan 3,3 juta hektare lahan sawit di kawasan hutan.


Inilah Perbedaan Aturan TKA di UU Ketenagakerjaan dan Omnibus Law

1 hari lalu

Ribuan masa dari kelompok buruh melakukan aksi dikawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Aksi yang diikuti ribuan buruh dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan kelompok buruh lainya itu menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen tahun 2024, serta meminta pemerintah dan DPR mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Inilah Perbedaan Aturan TKA di UU Ketenagakerjaan dan Omnibus Law

Keberadaan TKA di Indonesia diatur dalam UU Ketenagakerjaan sebelum akhirnya diubah menjadi UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Bedanya?


Begini Aturan Tenaga Kerja Asing atau TKA di Indonesia dalam UU Ketenagakerjaan

1 hari lalu

Ilustrasi tenaga kerja asing. REUTERS/Marko Djurica
Begini Aturan Tenaga Kerja Asing atau TKA di Indonesia dalam UU Ketenagakerjaan

Aturan adanya Tenaga Kerja Asing disingkat TKA di Indonesia telah tercantum dalam UU No. Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


Setara Institute: Potret Bisnis dan HAM Indonesia Selama 11 Tahun, Masih Tingkat Basic to Improving

7 hari lalu

Halili - Direktur Riset Setara Institute
Setara Institute: Potret Bisnis dan HAM Indonesia Selama 11 Tahun, Masih Tingkat Basic to Improving

Setara Institute menyebut setelah lebih dari 10 tahun, kinerja pemerintah dalam pemajuan bisnis dan HAM berada pada tingkat basic to improving.


Satgas Undang-Undang Cipta Kerja : UUCK Hasil Partisipasi Aktif Berbagai Elemen Masyarakat

8 hari lalu

Satgas Undang-Undang Cipta Kerja : UUCK Hasil Partisipasi Aktif Berbagai Elemen Masyarakat

Keterlibatan hampir seluruh elemen masyarakat, mulai dari Kementerian/lembaga hingga serikat pekerja


Undang-Undang Cipta Kerja Salah Satu Kunci Menghadapi Tantangan di Era Digital

8 hari lalu

Undang-Undang Cipta Kerja Salah Satu Kunci Menghadapi Tantangan di Era Digital

Dalam era digital yang penuh tantangan, perubahan adalah keniscayaan. Transformasi yang sedang berlangsung di Indonesia telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan


Undang-Undang Cipta Kerja: Upaya Indonesia Menghadapi Tantangan Era Baru

8 hari lalu

Undang-Undang Cipta Kerja: Upaya Indonesia Menghadapi Tantangan Era Baru

Di tengah dinamika dunia yang terus berubah, Indonesia berdiri sebagai negara dengan potensi besar, tetapi juga menghadapi tantangan yang signifikan.


Profil 2 Menteri Jokowi dari PKB: Abdul Halim Iskandar Kakak Cak Imin dan Ida Fauziyah

11 hari lalu

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDDT) Abdul Halim Iskandar, memanen kentang granola untuk ekspor bersama petani muda di Desa Pulosari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2023. Kentang granola yang diekspor ke Singapura tersebut dikelola kelompok tani, Bumdes, dan eksportir PT Elevarm dengan kemampuan produksi 16 ton kentang per minggu dan buncis sekitar 1,5 ton per minggu. TEMPO/Prima Mulia
Profil 2 Menteri Jokowi dari PKB: Abdul Halim Iskandar Kakak Cak Imin dan Ida Fauziyah

Abdul Halim Iskandar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transimgrasi, serta Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan adalah kader PKB


Kemnaker Pastikan Tidak Ada Keterlibatan Cak Imin di Kasus Proyek Sistem Proteksi TKI

13 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 5 jam, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 7 September 2023. Muhaimin dimintai keterangan dan pengetahuannya sebagai saksi kapasitas saat menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja pada tahun 2012. TEMPO/Imam Sukamto
Kemnaker Pastikan Tidak Ada Keterlibatan Cak Imin di Kasus Proyek Sistem Proteksi TKI

Staf khusus Menteri Tenaga Kerja Dita Indah Sari mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI tak melibatkan Cak Imin.