Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KSPI dan Partai Buruh Sebut Omnibus Law Sebabkan Kasus Staycation, Kemnaker: Nggak Ada Kaitannya

Reporter

image-gnews
Korban AD (24) menunjukkan bukti laporan usai buka laporan kepolisian di Mapolres Metro Bekasi didampingi tim kuasa hukum serta anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten Bekasi, Sabtu 6 Mei 2023). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Korban AD (24) menunjukkan bukti laporan usai buka laporan kepolisian di Mapolres Metro Bekasi didampingi tim kuasa hukum serta anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten Bekasi, Sabtu 6 Mei 2023). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menanggapi pernyataan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) soal kasus staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak. Sebelumnya, KSPI menilai permasalahan ini adalah imbas dari Omnibus Law Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. 

"Enggak ada kaitannya dengan Omnibus Law. Artinya ini ada sesuatu yang sifatnya namanya itu power abuse kan, ini bisa terjadi di mana-mana. Power abuse yang artinya dia dengan kekuasaan melakukan itu," kata dia saat ditemui Tempo di hotel Pullman, Jakarta Pusat pada Senin, 15 Mei 2023. 

Ia menjelaskan kasus ini memang menunjukkan adanya perampasan hal-hal pekerja. Siapapun yang merasa dirugikan, kata dia, Kemnaker akan membantu mengawal prosesnya agar tindakan hukum terus berjalan. 

Menurutnya, tugas Kemnaker sendiri hanya mencegah agar kejadian itu tidak terulang kembali. Dalam aturan ketenagakarjaan, tentu tidak ada syarat seperti ajakan staycation sebagai cara perpanjang kontrak kerja. Karena itu, pelaku akan ditindak secara pidana. 

Dia pun menyatakan akan mendorong dan memberikan dukungan penuh kepada pihak aparat kepolisian  untuk melakukan penegakan hukum. "Kami bantu kawal hingga betul-betul ada unsur keadilan," kata dia. 

Sementara untuk pekerja yang dirugikan, menurutnya, Kementerian siap melakukan advokasi apabila korban meminta perlindungan. Kendati demikian, ia menyerahkan soal perlindungan korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Kemnaker mengaku belum menghimpun data soal tren kekerasan seksual di lingkungan kerja. Sehingga, belum bisa menjelaskan akar masalah ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

5 hari lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

6 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


Menginap di Swiss-Belresort Dago Heritage: Pilih Paket Liburan Anda

7 hari lalu

Stay & Swing di Swiss-Belresort Dago Heritage
Menginap di Swiss-Belresort Dago Heritage: Pilih Paket Liburan Anda

Swiss-Belresort Dago Heritage menawarkan paket-paket spesial yang dirancang untuk memastikan masa menginap Anda menjadi pengalaman yang tak terlupakan


Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

10 hari lalu

Ilustrasi bekerja dari rumah (WFH). Shutterstock
Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.


Intip Tren Mudik dan Lebaran 2024, Staycation Masih Ikut Jadi Favorit

17 hari lalu

Perempuan solo traveling. Freepik
Intip Tren Mudik dan Lebaran 2024, Staycation Masih Ikut Jadi Favorit

Traveloka membagikan tren mudik dan libur Lebaran 2024. Selain wisata ke kampung halaman, tren staycation pun ikut meningkat.


Pemimpin Skotlandia Hingga Mantan Hakim Agung Desak Inggris Berhenti Jual Senjata ke Israel

21 hari lalu

Menteri Pertama Skotlandia Humza Yousaf di Parlemen Skotlandia di Holyrood, di Edinburgh, Skotlandia, Inggris, 30 Maret 2023. REUTERS/Russell Cheyne
Pemimpin Skotlandia Hingga Mantan Hakim Agung Desak Inggris Berhenti Jual Senjata ke Israel

Tekanan politik terhadap PM Inggris untuk menghentikan ekspor senjata ke Israel meningkat setelah tujuh pekerja World Central Kitchen tewas di Gaza


Rekomendasi Tempat Staycation untuk Warga Jakarta yang Tidak Mudik Lebaran

22 hari lalu

The Lamandau (thelamandau.com)
Rekomendasi Tempat Staycation untuk Warga Jakarta yang Tidak Mudik Lebaran

Staycation di Ibu Kota sembari menikmati suasana yang bertolak belakang dengan Jakarta di hari kerja bisa jadi pilihan saat Libur Lebaran.


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

28 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

28 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

35 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.