TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 pada 28 April 2023. Beleid yang juga mengatur soal standar biaya masukan atau SBM mobil listrik untuk pegawai negeri sipil atau PNS itu berlaku sejak sejak tanggal diundangkan yakni per 3 Mei 2023.
Dalam pasal 1 peraturan itu dijelaskan, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
Terbitnya peraturan anggaran mobil listrik untuk PNS menimbulkan tanda tanya yang besar bagi publik. Hal ini menimbang urgensi penggunaan mobil listrik tersebut untuk PNS.
Salah satunya terlihat dari pertanyaan warganet lewat cuitan di media sosial Twitter. "Saya hanya mau bertanya kpd ibu SMI,apakah ini kebutuhan urgent..? Ditengah angka kemiskinan 26.36 juta orang, negara msh jg boros dgn anggaran. Mari kita tengok kira-kira brp banyak PNS yg akan menerima mobil listrik dr eselon 1 dan 2 jk dilihat dr jml lembaga negara," cuit pengguna Twitter @Guna*********, pada Jumat, 12 Mei 2023.
Terkait SBM untuk mobil listrik PNS, Tempo tampilkan sederet fakta peraturan yang telah diundangkan sejak 3 Mei 2023 lalu ini.
1. Anggaran Mobil Listrik Tidak untuk Semua PNS
Pengadaan mobil listrik ini ditujukan untuk PNS dengan pejabat golongan eselon I dan II. Dalam peraturan tersebut diatur bahwa penganggaran dana sebesar Rp 966 juta atau hampir Rp 1 miliar untuk tiap unit mobil listrik yang digunakan PNS. Sedangkan untuk motor listrik, dananya dipatok maksimal Rp28 juta per unit.
Lebih lanjut, untuk mobil listrik pejabat eselon I dianggarkan maksimal Rp 966.804.000 per unit atau bila dibulatkan sebesar Rp 967 juta atau hampir Rp 1 miliar per unit. Sementara mobil listrik bagi pejabat eselon II dianggarkan maksimal Rp 746.110.000 per unit atau sekitar Rp 746 juta per unit. Sedankang kendaraan listrik operasional kantor maksimal Rp 430 juta per unit.
Selanjutnya: Belum termasuk dana perawatan dan ...