Sagara Institut: tak perlu ganti rugi
Sementara Ekonom yang juga Direktur Segara Institut Pieter Abdullah Redjalam menilai tidak perlu adanya kompensasi ganti rugi terhadap nasabah BSI yang terdampak gangguan sistem. Dia beralasan bahwa nasabah tidak bisa membuktikan pula jumlah nilai kerugiannya.
“Kecuali kalau ada nasabah yang bisa membuktikan tabungannya hilang atau bagaimana akibat masalah ini. Kalau kerugian yang sifatnya hipotetical kan tidak bisa digugat,” tutur Pieter.
Namun, sepengetahuan Pieter, belum pernah terjadi kelumpuhan sistem informasi sebuah bank seperti yang dialami oleh BSI. Selain itu, dia juga belum mendapatkan informasi yang utuh terutama terkait penyebab kelumpuhan sistem informasi dari bank syariah terbesar di Indonesia itu.
“Yang penting adalah adanya jaminan bahwa hak-hak dari nasabah khususnya berkenaan dengan rekening nasabah dijamin oleh pihak BSI tidak akan terganggu,” ucap Pieter.
Kelumpuhan belum bisa dianalisis seberapa besar
Selain itu, dia berujar, dampak dari kelumpuhan ini juga belum bisa dianalisis seberapa besar, karena belum ada informasi utuh dari pihak BSI. Namun dia meyakini bahwa BSI tentunya akan berusaha segera memulihkan layanan mereka.
Adapun dampak kepada nasabah tentu saja ada dan cukup besar mengingat jumlah nasabah BSI tidak sedikit. “Mereka tentu saja terganggu tidak bisa memanfaatkan layanan bank dalam rangka kegiatan usaha mereka,” kata dia.
Menurut Pieter, OJK dan Bank Indonesia (BI) perlu menindaklanjuti permasalahan yang ada di BSI. Tujuannya memberikan kenyamanan kepada nasabah bank secara keseluruhan sekaligus mencegah jangan sampai terulang baik di BSI maupun di bank-bank lain.