TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal pengenaan pajak dalam tiket konser Coldplay yang belakangan dikeluhkan oleh warganet. Seperti diketahui, band asal Inggris tersebut bakal menggelar konser di Stadion Gelora Bung Karno pada 15 November mendatang.
Tiket konser dibanderol mulai Rp 800 ribu hingga Rp 11 juta per orang. Namun, di dalam pengumuman resmi disebutkan harga tiket tersebut belum termasuk pajak hiburan 15 persen dan fee 5 persen. Hal tersebut yang kemudian membuat warganet heboh.
Soal hal ini, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, membenarkan adanya pengenaan pajak tersebut. "Jadi memang pajak hiburan itu sudah ada pembagian. Jadi, kalau sudah diatur dalam UU HKPD (Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah), kami tidak mengatur lagi di UU PPN," ujar Kamis, 11 Mei 2023.
Pajak terhadap tiket konser itu merupakan pajak hiburan dan diatur oleh pemerintah daerah. Namun begitu, perolehannya tetap dilaporkan ke pemerintah pusat. Sebab, data tersebut akan dilihat keterkaitannya dengan pajak sektor lain, seperti sektor pariwisata, transportasi, makanan, dan minuman.
"Data itu di DJP sangat penting. Dengan melihat industri pariwisata tumbuh juga akan memberikan dampak penting juga," ujar Yon.
Lebih lanjut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan pajak dalam tiket Coldplay tersebut diatur oleh pemerintah setempat melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan.
"Gara-gara Coldplay mau show di Jakarta, netizen ribut katanya pajaknya besar, ada fee-nya segala. Kami tekankan bahwa itu adalah kewenangan pemda untuk mengatur. Ada 15 persen (pajak hiburan) dan fee-nya 5 persen," ujar Dwi Astuti.
Pilihan Editor: Rekam Jejak Promotor yang Memboyong Coldplay ke Jakarta
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini