Sementara itu, peraturan mengenai gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," begitu yang tertera dalam Pasal 2 PMK 39/2023.
Adapun aparatur negara yang dimaksud terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.
"Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023," begitu yang tertulis dalam Ayat 1 Pasal 12 PMK 39/2023.
Pada ayat berikutnya dijelaskan, jika gaji ke-13 belum dibayarkan, ASN dan pensiunan akan mendapatkannya setelah Juni 2023.
Pilihan Editor: Terkini: Seruan Jokowi di KTT ASEAN, Produsen Adidas Menolak Kembalikan Duit Buruh
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.