Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Zulhas Tak Hadir Saat Ditagih Utang Subsidi Minyak Goreng, Aprindo: Nah Itu Dia Sayangnya

image-gnews
Stok minyak goreng kemasan satu harga di SuperIndo Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Januari 2022. TEMPO/Francisca Christy
Stok minyak goreng kemasan satu harga di SuperIndo Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Januari 2022. TEMPO/Francisca Christy
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) kemarin mendatangi kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membahas utang subsidi minyak goreng Rp 344 miliar. Namun, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas tak hadir dalam pertemuan tersebut. 

"Bukan Mendag langsung yang memimpin rapat tadi. Nah itu dia sayangnya. Mungkin ada urusan yang tidak bisa ditinggalkan, kita positive thinking aja," ujar Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey saat ditemui usai pertemuan di Jakarta Pusat, Kamis, 4 Mei 2023. 

Seperti diberitakan sebelumnya, utang ini berasal dari selisih harga keekonomian minyak goreng dengan harga jual saat negara meminta peretail menjual minyak goreng Rp 14.000 per liter pada awal tahun lalu. Saat itu, ada sekitar 42.000 gerai yang menerapkan harga tersebut meskipun pemasok membanderol di atas Rp 14.000. 

Dalam pertemuan itu, hadir jajaran Kemendag, termasuk staf khusus yang pernah menjabat dalam kepemimpinan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Di antaranya Staf Khusus Kemendag Oke Nurwan dan Syailendra, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim, dan Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kasan. 

Roy mengungkapkan pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Sebab, Kemendag menyatakan belum bisa memberikan rekomendasi pembayaran utang lantaran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur hal itu sudah dicabut. 

Kebijakan minyak goreng satu harga diatur dalam Permendag Nomor 1 dan 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. 

Namun, aturan itu sudah dicabut dan digantikan dan diganti dengan dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Karena itu, Kemendag meminta Aprindo menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saat kami tanyakan kapan bisa membayar? Kemendag kembali lagi bilang, itu di luar kontrol kita, karena masih menunggu pendapat hukum," ujar Roy.

Alhasil, Aprindo kembali mengancam akan mengurangi hingga menghentikan pemesanan minyak goreng ke 48 ribu anggotanya. Langkah itu bakal dilaksanakan Aprindo apabila pemerintah tak kunjung membayar utang dalam waktu 2-3 bulan ke depan. 

Kemudian, Aprindo bakal memotong tagihan memotong tagihan produsen. Artinya, peretail tidak akan membayar secara penuh atau mengurangi tagihan produsen minyak goreng kepada peretail. 

Terakhir, pengusaha retail akan menempuh jalur hukum untuk menggugat pemerintah. "Kami berharap bisa baik-baik dibayarkan. Jalur hukum ini jalan yang paling akhir," kata Roy.

Pilihan Editor: Aprindo: Jika 2-3 Bulan Utang Minyak Goreng Belum Lunas, Peritel Akan Gugat Kemendag

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Bahlil Bilang TikTok Boleh Bisnis E-commerce Asal..., Bahlil Bantah Ada Pemaksaan Tanda Tangan Relokasi Rempang

1 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ketika ditemui di Komplek DPR RI, Rabu, 13 September 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Terpopuler: Bahlil Bilang TikTok Boleh Bisnis E-commerce Asal..., Bahlil Bantah Ada Pemaksaan Tanda Tangan Relokasi Rempang

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan TikTok boleh melakukan kegiatan e-commerce, asal....


Terima 36 Pengaduan, AdaKami Belum Menemukan Idenditas Korban Bunuh Diri

1 hari lalu

Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega (kiri) dan Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko (kanan) dalam konferensi pers kasus nasabah AdaKami, di Hotel Manhattan, Jakarta pada Jumat, 22 September 2023. (Istimewa)
Terima 36 Pengaduan, AdaKami Belum Menemukan Idenditas Korban Bunuh Diri

AdaKami menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat.


Zulhas Ancam Blokir TikTok Kalau Tak Segera Urus Izin

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengunjungi Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang
Zulhas Ancam Blokir TikTok Kalau Tak Segera Urus Izin

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menegaskan TikTok Shop harus segera mengurus izin untuk beroperasi dengan model bisnis social commerce.


Zulhas Ungkap Cara TikTok Shop Lakukan Predatory Pricing

1 hari lalu

Menteri Perdangan Zulkiflui Hasan (Zulhas) bertransaksi dengan pedagang saat melakukan peninjauan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis, 28 September 2023. Dalam kunjungannya tersebut Mendag mendengarkan keluh kesah para pedagang dan berdialog seputar sepinya pembeli di pasar tekstil terbesar se-Asia Tenggara tersebut imbas gempuran e-commerce maupun social commerce, salah satunya TikTok Shop. TEMPO/ Febri Angga Palgguna
Zulhas Ungkap Cara TikTok Shop Lakukan Predatory Pricing

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas membeberkan cara TikTok Shop melakukan predatory pricing atau jual rugi di platformnya.


Setelah Larang TikTok Shop Jualan, Zulhas Bagi-bagi Uang kepada Pedagang Pasar Tanah Abang

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas membagikan uang kepada para pedagang saat mengunjungi Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 September 2023. Kunjungan dilakukan setelah pemerintah mengesahkan aturan soal larangan media sosial menyediakan fitur perdagangan. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Setelah Larang TikTok Shop Jualan, Zulhas Bagi-bagi Uang kepada Pedagang Pasar Tanah Abang

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengunjungi Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 September 2023 setelah resmi melarang media sosial berjualan seperti platform TikTok Shop.


Pj Bupati Flores Timur NTT Terapkan Tak Makan Nasi Setiap Jumat kepada Warganya, Ini Sederet Usul Kontroversi Soal Pangan

2 hari lalu

Doris Alexander Rihi. Wikipedia/Arsip Pribadi
Pj Bupati Flores Timur NTT Terapkan Tak Makan Nasi Setiap Jumat kepada Warganya, Ini Sederet Usul Kontroversi Soal Pangan

Pj Bupati Flores Timur NTT keluarkan surat edaran Nona Sari Setia (No Nasi Satu Hari Sehat Bahagia dan Aman) atau tidak makan nasi setiap Jumat.


Besok Zulhas Bakal Surati TikTok, Beri Waktu Sepekan untuk Hentikan Penjualan

2 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan paparan saat konferensi pers soal syarat jual beli produk melalui e-commerce di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Mendag menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 yang merupakan hasil revisi dari Permendag No 50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditujukan untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Besok Zulhas Bakal Surati TikTok, Beri Waktu Sepekan untuk Hentikan Penjualan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan akan mulai mengirimkan surat pada pelaku niaga elektronik dan social commerce, khususnya TikTok Shop.


Zulhas Tegaskan TikTok Hanya Bisa Iklan, Tidak Boleh Berjualan: Seperti TV

2 hari lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas ketika ditemui di Kantor Kemendag, Selasa, 1 Agustus 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Zulhas Tegaskan TikTok Hanya Bisa Iklan, Tidak Boleh Berjualan: Seperti TV

Zulhas menegaskan media sosial, seperti TikTok tidak boleh memiliki fitur Perdagangan atau layanan social commerce.


Aturan Social Commerce Resmi Terbit, Berikut Rincian Isi Hasil Revisi Permendag Nomor 50

2 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menggelar operasi pasar di Kantor Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, Selasa 26 September 2023.
Aturan Social Commerce Resmi Terbit, Berikut Rincian Isi Hasil Revisi Permendag Nomor 50

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.


Hari Ini Kurs Rupiah Diperkirakan Melemah ke Level 15.550 per Dolar AS, Apa Pemicunya?

3 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Hari Ini Kurs Rupiah Diperkirakan Melemah ke Level 15.550 per Dolar AS, Apa Pemicunya?

Direktur PT Laba Forexindo Berjangka Ibrahim Assuaibi memprediksi kurs rupiah hari ini melemah di rentang Rp 15.480 hingga Rp 15.550 per dolar AS.