TEMPO.CO, Jakarta - Seleksi dan penunjukkan direksi dan komisaris Bank Sumut diduga melanggar aturan. Gerakan Mahasiswa Penegakan Hukum (GMPH) Sumatera Utara, resmi melaporkan seleksi dan penunjukkan direksi dan komisaris Bank Sumut ke OJK, DPR dan Ombudsman di Jakarta.
Ketua GMPH Sumut Roni Siregar mengatakan, laporan dugaan pelanggaran pada seleksi serta penunjukan direksi dan komisaris Bank Sumut sudah dilayangkan sejak dua pekan lalu. Menurutnya, proses seleksi atau nominasi pejabat Bank Sumut melanggar aturan OJK Nomor 34/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR).
POJK tersebut mengatur syarat calon direksi, komisaris dan sanksi, namun Pemprov Sumut malah membentuk panitia seleksi yang ketua dan anggotanya tidak masuk dalam KNR Bank Sumut.
"POJK jelas mengatur bahwa ketua KNR adalah komisaris independen Bank Sumut," kata Roni, Kamis, 4 Mei 2023.
Menurutnya, ada juga peraturan OJK terkait KNR yakni Nomor 55 /POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. Roni mengajak masyarakat melihat tindakan OJK atas penunjukan direktur bisnis dan komisaris di RUPS Luar Biasa, tanpa seleksi.
"Harus kita garis bawahi, proses KNR dilakukan sebelum RUPS, bukan setelah RUPS. Kita yakin OJK akan memperhatikan hal tersebut, terlebih saat ini banyak kasus-kasus yang tengah jadi perhatian publik," ujarnya.
Selanjutnya: RUPS Luar Biasa digelar Maret 2023