Ihwal peran DES hingga ditetapkan sebagai tersangka, Ketut mengatakan DES secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Tujuannya untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.
Sebelum menetapkan Destiawan sebagai tersangka, Kejagung telah menetapkan empat tersangka pada akhir 2022. Mereka adalah Direktur Keuangan dan Manajemen Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020 Haris Gunawan, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya periode Juli 2020-Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma, dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya Nizam Mustafa, yang ditetapkan tersangka pada 15 Desember 2022.
Kemudian, Direktur Operasi II Waskita Karya Bambang Rianto yang lebih dulu menjadi tersangka pada 5 Desember 2022.
Serupa dengan peran Destiawan, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan Haris Gunawan dan Bambang Rianto secara melawan hukum bersama-sama menyetujui pencairan dana SFC dengan dokumen pendukung palsu. Guna menutupi perbutannya, dana hasil pencairan SCF seolah-olah digunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif.
"Sedangkan perbuatan Nizam Mustafa selaku pemilik perusahaan, telah mempergunakan perusahaannya untuk menampung dana-dana pencairan SCF dengan 'cover' pekerja fikstif. Selanjutnya oleg yang bersangkutan dikeluarkan secara tunai kepada oknum PT Waskita Karya," ungkap Kuntadi, Kamis, 15 Desemebr 2022, dikutip dari Antara.
RIRI RAHAYU | ANTARA
Pilihan Editor: Terpopuler: 20 Hari Dirut Waskita Karya Ditahan, Erick Peringatkan Transparansi Semua BUMN
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini