TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi di PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Kejagung memeriksa enam saksi yang terkait dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan kedua BUMN tersebut.
Keenam saksi yang diperiksa hari ini, Kamis, 4 Mei 2023, adalah SVP Keuangan PT Waskita Karya berinisial ED, General Manager Keuangan PT Waskita Beton Precast berinisial AOP, Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast berinisial AYTN. Kemudian, SVP Keuangan PT Waskita Karya berinisial AM, serta SVP Infra II PT Waskita Karya berinisial L dan S.
"Keenam saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast, atas nama tersangka DES," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, lewat keterangan tertulis, Kamis, 4 Mei 2023.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," imbuhnya.
Belum lama ini, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya periode Juli 2022 sampai sekarang, Destiawan Soewardjono alias DES, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. DES terjerat kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya PT Waskita Beton Precast.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu, 29 April 2023.
Selanjutnya: Kejagung telah menetapkan empat tersangka pada akhir 2022