TEMPO.CO, Jakarta - Kasus korupsi yang menyeret nama Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono menambah deretan kasus rasuah di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Direktur Eksekutif Sinergi BUMN, Achmad Yunus menilai hal ini merupakan persoalan sistemik, sehingga Menteri BUMN Erick Thohir harus segera membenahi tata kelolanya.
"Pak Erick Thohir punya wewenang untuk memberhentikan direksi BUMN kapan pun. Apabila ada indikasi dan bukti cukup terjadi KKN (korupsi, kolusi, nepotisme), harusnya tinggal diberhentikan," tuturnya kepada Tempo, Rabu, 3 Mei 2023.
Achmad juga menyarankan agar direksi yang bermasalah diminta untuk mengganti kerugian. "Jadi tidak hanya dengan melapor-laporkan ke Kejaksaan," ucapnya.
Menurutnya, selama ini cara "bersih-bersih" BUMN yang dilakukan oleh Erick belum dilakukan dengan memprioritaskan kepentingan besar BUMN. Dia menilai, cara yang diterapkan Erick Thohir justru merusak kepercayaan publik terhadap perusahaan plat merah.
Ia menuturkan, kasus korupsi di BUMN terus berulang lantaran tidak ada evaluasi pada sistem perusahaan. Hal tersebut, ucap Achmad, terlihat dari proses rekruitmen direksi yang cenderung tertutup. Kondisi itu menjadikan adanya celah transaksional yang menjadi akar persoalan korupsi.
Di samping itu, ia menilai sistem pengawasan internal BUMN juga masih lemah. Achmad mendorong agar pengawasan BUMN diperkuat di bawah dewan komisioner sebagai wakil pemilik saham. Artinya, pengawasan tidak di bawah redaksi sehingga tidak ada kepentingan direksi yang diamankan.