TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.
Harta kekayaan Destiawan yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai Rp 26,9 miliar.
Harta Kekayaan Destiawan
Seperti ditengok Tempo dari laman LHKPN KPK, Destiawan melaporkan harta kekayaannya pada 25 Februari 2022 untuk periodik 2021. Total harta kekayaannya yang mencapai Rp 26,9 miliar itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 13,6 miliar.
Tiga dari sepuluh tanah dan bangunan yang dilaporkan Destiawan, aset tanah dan bangunan termahal berada di Kabupaten/Kota Bekasi seluas 278 meter persegi dan 233 meter persegi senilai Rp 4,3 miliar.
Disusul tanah dan bangunan di kabupaten/kota yang sama seluas 162 meter persegi dan 196 meter persegi sebesar Rp 1,9 miliar dan tanah dan bangunan di Kabupaten/Kota Surabaya senilai Rp 1,3 miliar.
Sementara untuk alat transportasi dan mesin, Destiawan melaporkan totalnya mencapai Rp 1,1 miliar yang terdiri dari mobil Peugeot 3008 A/T ALLURE FL Tahun 2021, Mobil Morris Minor Minibus tahun 1964, dan Mobil Toyota Camry 2.5 L HYBRID Tahun 2016. Ditambah sepeda motor Honda Vario Tahun 2010 dan sepeda motor Yamaha Mio Tahun 2017.
Dalam laporannya, Destiawan juga melaporkan memiliki surat berharga senilai Rp 10,7 miliar dan harta bergerak lainnya sebesar Rp 600.000. Sedangkan kas dan setara kas tercatat Rp 2,7 miliar.
Destiawan juga memiliki hutang sebesar Rp 1,3 miliar. Dengan demikian, total kekayaan yang dimiliki Destiawan mencapai Rp 26,9 miliar.
Selanjutnya: Tersangka kasus dugaan korupsi