Tersangka kasus dugaan korupsi
Destiawan merupakan kelahiran Surabaya pada 10 April 1961 dan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Seperti dilansir dari Tempo, Sabtu, 29 April 2023, Destiawan secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
Tujuannya, kata Ketut, untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.
Kejaksaan Agung telah menahan Destiawan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023.
Akibat perbuatannya, Ketut melanjutkan, Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Destiawan pernah mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya, peran Destiawan dalam pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo yang dinilai sangat signifikan. Waskita merupakan salah satu kontraktor utama dalam pembangunan masjid yang diresmikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 14 November 2022.
RIRI RAHAYU | ANDRY TRIYANTO
Pilihan Editor: Dirut Waskita Karya jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan di Rutan Salemba
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.