TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi sipil Sawit Watch turut memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2023. Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo tahun ini menuntut pencabutan Undang-undang (UU) Cipta Kerja dan perlindungan pagi butuh kebun sawit di Tanah Air.
"Kami menuntut agar UU Cipta Kerja agar dicabut karena akan sangat merugikan bagi kelompok buruh di perkebunan sawit," tutur Achmad dalam keterangannya kepada Tempo, Senin, 1 Mei 2023.
Achmad berujar UU Cipta Kerja tidak melindungi buruh perkebunan sawit. Kehadiran UU Cipta Kerja justru melegalkan praktek hubungan kerja rentan di perkebunan sawit. Menurutnya UU Cipta Kerja telah menghilangkan kepastian kerja, kepastian upah, hingga kepastian perlindungan sosial dan kesehatan.
Hal tersebut mengakibatkan semakin banyak buruh prekarius di perkebunan sawit, yang mayoritas adalah perempuan. Kehadiran UU Cipta Kerja, kata dia, akan melegitimasi praktik hubungan kerja rentan sebagaimana selama ini telah dipraktikkan di perkebunan sawit.
Salah satu yang dinilai mengancam kehidupan buruh adalah praktek kerja outsourcing yang diakomodir dalam regulasi ini. Regulasi tersebut dinilai sangat merugikan buruh kebun sawit karena menyebabkan ketidakpastian hubungan kerja.
Selanjutnya: Dengan UU Cipta Kerja, perusahaan bisa pecat setiap saat dengan alasan ...