Sawit Watch melihat rencana itu sebagai suatu hal yang baik, sebab perlindungan terhadap buruh perkebunan sawit dapat diakomodir melalui regulasi ini. Karena itu, harapannya regulasi ini dapat agar segera direalisasikan.
Zidan pun berharap regulasi ini dapat menjamin kepastian kerja, sistem pengupahan layak, jaminan sosial kesehatan, dan ketenagakerjaan, mekanisme perlindungan K3 dan perlindungan terhadap kebebasan berserikat.
Terlebih, berdasarkan catatan Sawit Watch industri sawit telah memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Namun sayangnya, tutur Zidan, keuntungan tersebut tidak sejalan dengan kondisi yang dirasakan oleh buruh di perkebunan sawit.
Menurut pemantauan Sawit Watch dengan luasan perkebunan sawit mencapai 25,07 juta hektare, industri ini mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 16,2 juta pekerja. Dengan 4,2 juta merupakan tenaga kerja langsung dan 12 juta merupakan tenaga kerja tidak langsung.
Ia berujar sebagian besar buruh sawit saat ini masih berada dalam posisi hubungan kerja yang rentan, bahkan diperparah dengan disahkannya kembali UU Cipta Kerja pada Maret 2023 lalu.
Pilihan editor: Turun Rp 1.215, Harga CPO di Jambi Kini Rp 10.595 Per Kilogram
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini