Ia menjelaskan, dengan UU Cipta Kerja perusahaan bisa kapan saja melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK kepada buruh dengan alasan rugi. Ditambah pembayaran pesangon yang kecil.
Achmad menambahkan, peringatan Hari Buruh Internasional diharapkan dapat menjadi momen refleksi dan koreksi untuk mewujudkan langkah-langkah konkret untuk perbaikan kondisi buruh ke depan. Dia menilai sudah selayaknya buruh sawit sebagai pejuang devisa negara mendapatkan perlindungan.
"Buruh sawit harus mendapatkan jaminan serta posisi yang layak dalam sebagai salah satu parapihak yang mendorong pegembangan industri sawit saat ini,” ucapnya.
Untuk itu, Sawit Watch menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak memenuhi kebutuhan buruh perkebunan sawit. Spesialis Perburuhan Sawit Watch, Zidan menuturkan sawit adalah salah sektor unggulan dengan permintaan dari luar negeri yang cukup besar. Sehingga, ia menilai seharusnya buruh perkebunan sawit bekerja dengan upah layak, status permanen, dan dilindungi oleh jaminan sosial.
"Tapi faktanya masih banyak perkebunan sawit mempekerjakan buruh dengan status buruh harian lepas,” kata Zidan.
Dengan kondisi yang dialami buruh sawit saat ini, menurutnya, penting dibuat regulasi yang memberikan perlindungan bagi buruh sawit. Adapun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Prolegnasnya telah merencanakan sebuah RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Buruh Pertanian/Perkebunan.
Selanjutnya: sawit memberikan kontribusi besar perekonomian nasional