Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gaji dan Tunjangan Polisi Pangkat AKBP, Bisa Beli Harley Davidson?

image-gnews
Foto AKBP Achiruddin Hasibuan menunggangi moge Harley Davidson dengan salah satu anaknya. Akun Twitter @PartaiSocmed mengunggah tangkapan LHKPN 2021 Achiruddin yang totalnya Rp 467 juta, tanpa memasukkan laporan kendaraan moge dan Jeep Rubicon yang pernah dipamerkan. Instagram/@Achiruddinhasibuan
Foto AKBP Achiruddin Hasibuan menunggangi moge Harley Davidson dengan salah satu anaknya. Akun Twitter @PartaiSocmed mengunggah tangkapan LHKPN 2021 Achiruddin yang totalnya Rp 467 juta, tanpa memasukkan laporan kendaraan moge dan Jeep Rubicon yang pernah dipamerkan. Instagram/@Achiruddinhasibuan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Achiruddin Hasibuan tengah menjadi sorotan publik setelah terlibat kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, AH (19) terhadap seorang mahasiswa. Imbasnya, Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berpangkat AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) tersebut harus dicopot dari jabatan strategisnya sebagai Kabag (Kepala Bagian) Bin Opsnal di lingkungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.

Melalui kanal Instagram pribadinya @achiruddinhasibuan, diketahui AKBP Achiruddin kerap mengunggah aktivitas menunggangi motor gede (moge) bersama komunitas. Barang yang kerap dipamerkannya tidak sesuai dengan total kekayaan yang disampaikan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 24 Maret 2021. 

Moge Harley Davidson Street Glide yang dibawa touring Achiruddin seharga Rp 1,16 miliar. Sedangkan LHKPN yang dilaporkannya hanya Rp 467.548.644. Tidak mengherankan apabila warganet turut mempertanyakan besaran gaji dan tunjangan polisi pangkat AKBP. Apakah cukup untuk berfoya-foya dan membeli kendaraan mewah? 

Gaji Polisi Pangkat AKBP

AKBP sendiri merupakan pangkat untuk perwira menengah polisi yang setingkat dengan Letnan Kolonel (Letkol) di instansi TNI. Seorang polisi AKBP akan mengenakan seragam dengan dua melati di pundak yang serupa dengan kepala kepolisian level kabupaten atau kota (Kapolres). 

Ketentuan gaji anggota Polri tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2019 yang sebelumnya diatur dalam PP No. 29 Tahun 2001. Nominal gaji AKBP terendah adalah Rp 3.093.900 dan tertinggi sebesar Rp 5.084.300 setiap bulan. Perbedaan besaran tersebut didasarkan oleh masa dinas paling lama hingga 32 tahun. 

Tunjangan Polisi Pangkat AKBP
Selain menerima gaji pokok (gapok) seperti halnya PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun ASN (Aparatur Sipil Negara) di instansi pemerintahan, polisi pangkat AKBP juga diberi tunjangan kinerja (tukin) yang disesuaikan dengan pangkat dari kelas jabatan. Aturan tunjangan polisi termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 103 Tahun 2018. 

Selanjutnya: Daftar lengkap tunjangan kinerja polisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

2 jam lalu

Hakim Mahkamah Agung atau MA, Suharto, saat ditemui di Novotel, Cikini, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

Vonis yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur itu baru putusan tingkat pertama. Penuntut umum bisa mengajukan banding untuk menguji putusan itu.


Masyarakat Adat Sihaporas Laporkan Anggota Polres Simalungun ke Komnas HAM

2 jam lalu

Tim Advokasi Masyarakat Nusantara melaporkan kasus dugaan penculikan masyarakat adat Sihaporas ke Komnas HAM, Jumat, 26 Juli 2024. Istimewa
Masyarakat Adat Sihaporas Laporkan Anggota Polres Simalungun ke Komnas HAM

Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara mengadukan anggota Polres Simalungun atas penculikan dan penganiayaan masyarakat adat Sihaporas ke Komnas HAM.


Pertama Kali, Brasil Minta Maaf ke Jepang atas Persekusi di Era Perang Dunia II

15 jam lalu

Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida (kiri) dan Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva. REUTERS/(Kyodo)
Pertama Kali, Brasil Minta Maaf ke Jepang atas Persekusi di Era Perang Dunia II

Brasil untuk pertama kalinya meminta maaf kepada Tokyo, sejak negara Amerika Latin itu menganiaya imigran Jepang selama Perang Dunia II


Polisi Duga Masih Banyak Korban Penipuan Investasi Forex oleh WNA India, Imbau Segera Lapor

19 jam lalu

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Polisi Duga Masih Banyak Korban Penipuan Investasi Forex oleh WNA India, Imbau Segera Lapor

Polisi menyebut tersangka telah melakukan penipuan secara berulang. Karena itu, polisi menduga masih banyak korban lain yang ditipu oleh pelaku.


Polres Simalungun Ungkap 2 Pengeroyok Karyawan PT Toba Pulp Lestari Residivis Kasus Penganiayaan

1 hari lalu

Masyarakat Adat Sihaporas bersama kuasa hukum merumuskan langkah-langkah yang akan dilakukan menyikapi penculikan lima orang Masyarakat Adat Sihaporas. Foto: AMAN
Polres Simalungun Ungkap 2 Pengeroyok Karyawan PT Toba Pulp Lestari Residivis Kasus Penganiayaan

Kapolres Simalungun mengatakan, dua tersangka Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita merupakan residivis kasus penganiayaan pada 2019.


Kejaksaan Agung Beri Perlawanan atas Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

1 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kejaksaan Agung Beri Perlawanan atas Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.


Komisi III DPR Sebut Putusan Bebas Anak Eks Anggota DPR Ronald Tannur Memalukan

1 hari lalu

Ahmad Sharoni ketika menghadiri Pra-Kongres III yang diselenggarakan oleh Partai NasDem dengan tajuk Bidang Perempuan di Kantor DPP Partai NasDem, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024.Foto: Tempo/Fauzi Ibrahim
Komisi III DPR Sebut Putusan Bebas Anak Eks Anggota DPR Ronald Tannur Memalukan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut, putusan bebas Ronald Tannur merupakan putusan yang memalukan.


Buntut Pengeroyokan Polisi, Ketua PSHT Sebut Pesilat yang Terlibat Harus Dihukum

1 hari lalu

Polres Jember memburu sejumlah pesilat anggota perguruan silat PSHT yang mengeroyok polisi.
Buntut Pengeroyokan Polisi, Ketua PSHT Sebut Pesilat yang Terlibat Harus Dihukum

Ketua Umum PSHT Pusat mendukung langkah Polda Jatim yang menetapkan 13 pesilat sebagai tersangka pengeroyokan polisi di Jember.


Profil Ronald Tannur, Anak Mantan Anggota DPR yang Divonis Bebas Kasus Pembunuhan

1 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Profil Ronald Tannur, Anak Mantan Anggota DPR yang Divonis Bebas Kasus Pembunuhan

Ronald Tannur adalah anak dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI Fraksi PKB.


Komisi Yudisial Tanggapi Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur oleh PN Surabaya

1 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Komisi Yudisial Tanggapi Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur oleh PN Surabaya

Komisi Yudisial merespons putusan bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.