“Sehingga praktis seluruh bank penyalur pada Januari belum bisa menyalurkan KUR, karena kebijakannya belum ada,” ujar Supari.
Lebih lanjut, Supari menjelaskan kebijakan Permenko saja belum cukup karena hanya mengatur tentang hal-hal yang terkait dengan berapa suku bunga dan beban masyarakat yang menerima KUR.
Kebijakan lainya, kata dia, yakni Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang saat ini masih dalam proses di Kementerian Keuangan untuk mengatur besaran subsidi KUR yang berasal dari APBN untuk diberikan kepada masyarakat penerima KUR.
“Semua dari proses bisnis ini mesti menggunakan sistem, maka bank penyalur juga diatur oleh petunjuk teknis yang mengintegrasinkan sistem yang ada di bank penyalur dengan sistem yang ada di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan,” ucapnya.
Pilihan Editor: Transaksi BRImo Rp 884 T dengan 26,3 Juta Pengguna, BRI: Preferensi Nasabah Berubah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini