TEMPO.CO, Jakarta - Posko THR Kementerian Ketenagakerjaaan (Kemnaker) buka hingga Jumat, 28 April 2023, untuk melayani pengaduan THR selama libur dan cuti bersama Lebaran 2023. Hanya saja, layanan konsultasi sudah ditutup sejak 18 April 2023.
"Layanan aduan THR dapat diakses secara daring melalui https://poskothr.kemnaker.go.id," kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangannya, Jumat, 21 April 2023.
Anwar menyebut hingga H-1 Lebaran atau Jumat, 21 April 2023, tercatat sebanyak 2.219 aduan masuk ke Posko THR Kemnaker. Dari pengaduan tersebut, Anwar mengatakan telah menindaklanjuti terhadap 1.479 perusahaan yang diadukan dan 273 aduan. Sementara yang belum ditindaklanjuti sebanyak 1.206 aduan.
"Dari total 2.219 pengaduan dari 1479 perusahaan, sebanyak 1.105 pengadu tentang THR tak dibayarkan, 734 aduan THR tak sesuai ketentuan, dan 380 aduan THR terlambat bayar," ungkap Anwar.
Lebih lanjut, Anwar mengatakan 273 aduan yang ditindaklanjuti masuk laporan hasil pemeriksaan kinerja, serta aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan ke satu dan dua aduan telah masuk rekomendasi. "Satu aduan yang masuk nota pemeriksaan pertama dan dua aduan masuk rekomendasi berasal dari provinsi Banten, " katanya.
Ihwal jumlah aduan, DKI Jakarta tercatat sebagai penerima terbanyak laporan, yakni sebanyak 694 aduan. Kemdudian ada Jawa Barat (445), Jawa Tengah (229), Banten (211), Jawa Timur (184), DI Yogyakarta (52), Kepulauan Riau (40), Sumatera Utara (39), dan Sumatera Barat (37), Sumatera Selatan (35), dan Riau (27). "Dari 694 aduan di DKI Jakarta, sebanyak 331 aduan soal THR tak dibayarkan, 232 THR tak sesuai ketentuan, dan 131 aduan THR terlambat bayar, " ujar Anwar Sanusi.
Provinsi terbanyak berikutnya Kalimantan Timur 30 aduan, Sulawesi Selatan (23), Lampung dan Kalimantan Selatan (21), Kalimantan Barat (19), Jambi, Bali dan Kalimantan Tengah (15), Sulawesi Tenggara (11), Bengkulu (9), Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Tengah (8), Kalimantan Utara (6), Aceh (5), Maluku Utara dan Papua (4), serta Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur masing-masing tiga aduan.
"Provinsi yang paling menerima aduan adalah Gorontalo dua aduan dan Maluku hanya satu aduan. Ada juga provinsi yang tak menerima aduan THR, yakni Sulawesi Barat dan Papua Barat, " kata Anwar Sanusi.
Pilihan Editor: Belum Semua ASN dan Pensiunan Dapat THR, Kemenkeu: Dibayar setelah Lebaran
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini