TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menanggapi soal pembagian Sembako oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada ratusan pengemudi ojek online (Ojol). Menurutnya, hal tersebut seharusnya menjadi contoh bagi Kementerian Ketenagakerjaan untuk lebih memperhatikan nasib para pengemudi Ojol.
"Seharusnya dijadikan contoh oleh Kementerian Ketenagakerjaan, bukan justru menyatakan bahwa pengemudi Ojol tidak berhak mendapatkan THR dengan alasan hubungan kemitraan," tutur Lily kepada Tempo pada Senin, 17 April 2023.
Lily menilai hubungan kemitraan yang ditetapkan sepihak oleh perusahaan angkutan online atau aplikator hanya untuk menutupi hubungan kerja yang sesungguhnya terjadi. Alhasil, aplikator memperoleh profit dengan mengabaikan hak-hak pekerja Ojol.
Lily mengungkapkan selama ini aplikator telah mengabaikan hak para pengemudi seperti upah minimum, jam kerja 8 jam, upah lembur, cuti haid dan melahirkan. Ditambah tidak adanya hak membentuk serikat pekerja seperti yang diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.
Menurut Lily, seharusnya hubungan antara aplikator dengan pengemudi Ojol memenuhi tiga unsur hubungan kerja yaitu pekerjaan, perintah dan upah. Begitupun terhadap pengemudi angkutan online lainnya seperti kurir, baik roda dua maupun roda empat.
Ketiga unsur tersebut yang diatur Undang-undang Ketenagakerjaan, dalam praktiknya telah ditetapkan aplikator di dalam aplikasi yang digunakan pengemudi saat menjalankan pekerjaan. Alhasil, customer tidak dapat berinteraksi dengan pengemudi Ojol tanpa aplikasi buatan aplikator.
Karena itu, semua perintah yang ada di dalam aplikasi wajib dijalankan oleh pengemudi Ojol. Imbasnya, bila pekerjaan mengantarkan penumpang, barang, dan makanan tidak diselesaikan sesuai ketentuan di aplikasi, pengemudi Ojol akan terkena sanksi. Di antaranya sanksi denda, suspend, hingga putus mitra atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Ini jelas menandakan bahwa kendali penuh ada di dalam aplikasi yang diatur oleh aplikator," ucap Lily. Kondisi tersebut membuat pengemudi Ojol tidak bebas untuk melakukan pekerjaan di dalam aplikasi karena ketiga unsur hubungan kerja tersebut telah ditetapkan oleh aplikator.
Karena itu, ia menilai momen menjelang lebaran tahun ini adalah kesempatan bagi Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan sebagai pembantu Presiden untuk membuktikan bahwa negara hadir memenuhi hak-hak pekerja. Ia berharap upaya itu dilakukan dengan menetapkan status pekerja bagi pengemudi Ojol, bukan mitra aplikator. Sehingga, para pengemudi Ojol bisa mendapatkan haknya termasuk tunjangan hari raya.
Baca juga: Istana Klarifikasi Pidato Jokowi di Jerman: Penutupan Seluruh PLTU pada 2050, Bukan 2025
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.