TEMPO.CO, Jakarta - Perayaan Hari Raya Idul Fitri semakin dekat tinggal menghitung waktu, selain suasana atau kemeriahan Hari Raya Idul Fitri, hal lain yang ditunggu ketika mendekati hari raya tersebut, yakni pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR. Dilansir dari laman ocbcnisp.com, THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan pendapatan yang diperoleh di luar gaji yang diberikan menjelang hari raya keagamaan.
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah telah mengatur terkait mekanisme pembayaran atau pemberian THR bagi karyawan swasta. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja atau SE Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Lebih lanjut, poin-poin penting mengenai aturan pemberian THR telah tertuang secara jelas dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Lebaran Tahun 2023 bagi Pekerja Buruh di Perusahaan. Dalam surat tersebut menyebut bahwa pembayaran THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dengan begitu maka pekerja atau buruh perusahaan sudah harus menerima THR paling lambat pada 15 April 2023.
Selain itu, pemerintah juga mewanti-wanti agar perusahaan membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. Menurut Ida Fauziah, tahun ini kondisi ekonomi Indonesia berangsur mulai membaik pasca pandemi Covid-19, sehingga dengan pemberian THR diharapkan akan menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan daya beli masyarakat yang meningkat. Lantas bagaimana bila telah melewati tanggal 15 April, tetapi THR belum kunjung dibayarkan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak bagian berikut dari artikel ini.
Pengaduan Pembayaran THR
Dilansir dari laman akun resmi Instagram Kementerian Tenaga Kerja (@kemnaker), postingan yang diunggah pada Minggu, 9 April 2023 tersebut menyebut bahwa pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah menyediakan kanal resmi untuk menghimpun aduan laporan mengenai keterlambatan pembayaran THR. Selain itu, pelaporan tersebut juga bisa dilakukan melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.
Berikut cara atau prosedur untuk membuat aduan melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.
- Kunjungi laman poskothr.kemnaker.go.id
- Saat laman telah muncul, pilih Menu Masuk
- Lakukan proses login pada akun SIAPkerja, jika belum memiliki akun silahkan membuat akun dengan mendaftarkan e-mail melalui account.kemnaker.go.id
- Jika telah terdaftar dan masuk pada akun SIAPkerja, silahkan klik Menu Pengaduan THR
- Isi formulir, pastikan data terisi dengan benar karena jika data tidak terisi dengan benar, maka aduan tidak akan diproses.
- Jika telah terisi dengan benar, klik Laporkan
Namun demikian, Kementerian Tenaga Kerja juga mempermudah pengaduan keterlambatan dalam membayar THR dengan membuka berbagai media. Selain pelaporan yang dapat dilakukan melalui laman yang telah disediakan, masyarakat juga dapat melaporkan aduan melalui call center 1500-630, selain melalui nomor telepon berbentuk hotline, masyarakat juga dapat membuat laporan melalui kanal WhatsApp lewat nomor 0811-9521-150 atau 0811-9521-151.
Sementara itu, bagi masyarakat yang hendak melapor langsung, dapat mendatangi Posko Tatap Muka di PTSA Kemnaker di alamat Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta. Layanan pengaduan langsung tersebut dibuka di hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00. Selain itu, pihak Kemnaker juga mengimbau untuk setiap pemerintah daerah membuka Posko THR yang terintegrasi dengan Posko THR pusat dengan bantuan melalui Dinas Ketenagakerjaan di daerah.
Pilihan Editor: Panduan Pengaduan THR Secara Online Kemnaker
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.