Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Belum Terima THR dari Perusahaan? Begini Cara Mengadukan THR yang Belum Dibayarkan

image-gnews
Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perayaan Hari Raya Idul Fitri semakin dekat tinggal menghitung waktu, selain suasana atau kemeriahan Hari Raya Idul Fitri, hal lain yang ditunggu ketika mendekati hari raya tersebut, yakni pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR. Dilansir dari laman ocbcnisp.com, THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan pendapatan yang diperoleh di luar gaji yang diberikan menjelang hari raya keagamaan. 

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah telah mengatur terkait mekanisme pembayaran atau pemberian THR bagi karyawan swasta. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja atau SE Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. 

Lebih lanjut, poin-poin penting mengenai aturan pemberian THR telah tertuang secara jelas dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Lebaran Tahun 2023 bagi Pekerja Buruh di Perusahaan. Dalam surat tersebut menyebut bahwa pembayaran THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dengan begitu maka pekerja atau buruh perusahaan sudah harus menerima THR paling lambat pada 15 April 2023.

Selain itu, pemerintah juga mewanti-wanti agar perusahaan membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. Menurut Ida Fauziah, tahun ini kondisi ekonomi Indonesia berangsur mulai membaik pasca pandemi Covid-19, sehingga dengan pemberian THR diharapkan akan menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan daya beli masyarakat yang meningkat. Lantas bagaimana bila telah melewati tanggal 15 April, tetapi THR belum kunjung dibayarkan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak bagian berikut dari artikel ini.

Pengaduan Pembayaran THR

Dilansir dari laman akun resmi Instagram Kementerian Tenaga Kerja (@kemnaker), postingan yang diunggah pada Minggu, 9 April 2023 tersebut menyebut bahwa pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah menyediakan kanal resmi untuk menghimpun aduan laporan mengenai keterlambatan pembayaran THR. Selain itu, pelaporan tersebut juga bisa dilakukan melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.

Berikut cara atau prosedur untuk membuat aduan melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.

  1. Kunjungi laman poskothr.kemnaker.go.id
  2. Saat laman telah muncul, pilih Menu Masuk
  3. Lakukan proses login pada akun SIAPkerja, jika belum memiliki akun silahkan membuat akun dengan mendaftarkan e-mail melalui account.kemnaker.go.id
  4. Jika telah terdaftar dan masuk pada akun SIAPkerja, silahkan klik Menu Pengaduan THR
  5. Isi formulir, pastikan data terisi dengan benar karena jika data tidak terisi dengan benar, maka aduan tidak akan diproses.
  6. Jika telah terisi dengan benar, klik Laporkan
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun demikian, Kementerian Tenaga Kerja juga mempermudah pengaduan keterlambatan dalam membayar THR dengan membuka berbagai media. Selain pelaporan yang dapat dilakukan melalui laman yang telah disediakan, masyarakat juga dapat melaporkan aduan melalui call center 1500-630, selain melalui nomor telepon berbentuk hotline, masyarakat juga dapat membuat laporan melalui kanal WhatsApp lewat nomor 0811-9521-150 atau 0811-9521-151.

Sementara itu, bagi masyarakat yang hendak melapor langsung, dapat mendatangi Posko Tatap Muka di PTSA Kemnaker di alamat Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta. Layanan pengaduan langsung tersebut dibuka di hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00. Selain itu, pihak Kemnaker juga mengimbau untuk setiap pemerintah daerah membuka Posko THR yang terintegrasi dengan Posko THR pusat dengan bantuan melalui Dinas Ketenagakerjaan di daerah.

Pilihan Editor: Panduan Pengaduan THR Secara Online Kemnaker

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Partai Buruh Bakal Deklarasi Dukungan ke Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta

2 jam lalu

Sejumlah simpatisan Partai Buruh mengikuti peringatan Tiga Tahun Kebangkitan Klas Buruh di Istora, kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Partai Buruh menyatakan dukungan kepada presiden terpilih untuk masa bakti 2024-2029 Prabowo Subianto. TEMPO/Hanin Marwah
Partai Buruh Bakal Deklarasi Dukungan ke Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta

Partai Buruh akan sampaikan dukungan untuk paslon Pilgub Jakarta Ridwan Kamil-Suswono.


Buruh akan Aksi Besar-Besaran Mulai 24 hingga 31 Oktober 2024

8 jam lalu

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal hadir dan memberikan keterangan kepada media saat aksi demonstrasi di depan Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024.  Tempo/Ilham Balindra
Buruh akan Aksi Besar-Besaran Mulai 24 hingga 31 Oktober 2024

Buruh menuntut kenaikan upah minimum 2025 dan pencabutan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.


Terkini: Prabowo Pegang Data Perusahaan Nakal yang Bikin Penerimaan Negara Bocor, Sri Mulyani Diajak Basuki Hadimuljono Duet

19 jam lalu

Presiden terpilih dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan sambutan dalam penutupan Kongres III Partai NasDem di JCC, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024. Kongres III Partai NasDem kembali menetapkan Surya Paloh sebagai Ketua Umum untuk periode 2024-2029. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Prabowo Pegang Data Perusahaan Nakal yang Bikin Penerimaan Negara Bocor, Sri Mulyani Diajak Basuki Hadimuljono Duet

Presiden terpilih Prabowo Subianto disebut memegang data ratusan perusahaan nakal yang membuat penerimaan negara mengalami kebocoran hingga Rp 300 T.


Prabowo Pegang Data Ratusan Perusahaan Nakal yang Buat Penerimaan Negara Bocor

21 jam lalu

Komisaris Utama Arsari Tambang, Hashim Djojohadikusumo saat groundbreaking PT Stania di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Prabowo Pegang Data Ratusan Perusahaan Nakal yang Buat Penerimaan Negara Bocor

Prabowo Subianto memegang data ratusan perusahaan nakal yang buat penerimaan negara bocor hingga Rp 300 triliun.


Kasus Pencemaran Nama Baik Jhon LBF, Septia Pilih Berdamai

1 hari lalu

Mantan buruh PT Hive Five, Septia Dewi Pertiwi meminta damai kepada mantan bosnya Henry Kurnia Adhi atau lebih dikenal dengan nama John LBF di agenda pemeriksaan saksi di PN Jakpus.  Septia sebelumnya dilaporkan John LBF atas dugaan pencemaran nama baik terkait perusahannya. Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/ JIHAN RISTIYANTI
Kasus Pencemaran Nama Baik Jhon LBF, Septia Pilih Berdamai

Pengusaha Jhon LBF melaporkan eks karyawannya, Septia, atas dugaan pencemaran nama baik


Pendaftar CPNS Hampir 4 Juta, Ekonom Sebut Pekerja Baru Tak Berani Masuk Sektor Informal

3 hari lalu

Ilustrasi CPNS. Dok.TEMPO/Muhammad Hidayat
Pendaftar CPNS Hampir 4 Juta, Ekonom Sebut Pekerja Baru Tak Berani Masuk Sektor Informal

Banyaknya peminat CPNS tahun ini lantaran para lulusan baru yang akan memasuki dunia kerja tidak dipersiapkan terjun ke sektor informal


Tips Redakan Rasa Tak Bahagia di Tempat Kerja

4 hari lalu

Ilustrasi wanita lelah bekerja. Freepik.com
Tips Redakan Rasa Tak Bahagia di Tempat Kerja

Meski banyak tantangan dan berat, tetap ada cara untuk lebih bahagia di tempat kerja. Berikut beberapa tipsnya.


Hakim Tolak Nota Keberatan Buruh yang Ungkap Gaji di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

6 hari lalu

Ilustrasi penjara. Sumber: asiaone.com/the new paper ilustration
Hakim Tolak Nota Keberatan Buruh yang Ungkap Gaji di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

Majelis hakim menolak sepenuhnya nota keberatan yang diajukan Septia Dwi Pertiwi, mantan buruh PT Hive Five.


Tren PHK Berlanjut, Kemnaker Sebut Green Jobs Bisa Jadi Solusi Lapangan Pekerjaan

6 hari lalu

Ilustrasi peningkatan kualitas tenaga kerja dari lulusan SMK dan Pendidikan Vokasi. Foto: freepik
Tren PHK Berlanjut, Kemnaker Sebut Green Jobs Bisa Jadi Solusi Lapangan Pekerjaan

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan bahwa green jobs dapat menjadi solusi bagi terbukanya lapangan pekerjaan baru.


Sumber Kekayaan Rusdi Kirana, Bos Lion Air Group yang Jadi Wakil Ketua MPR

7 hari lalu

Rusdi Kirana. REUTERS/Tim Chong
Sumber Kekayaan Rusdi Kirana, Bos Lion Air Group yang Jadi Wakil Ketua MPR

Mengintip sumber kekayaan Bos Lion Air Group, Rusdi Kirana yang memilih mundur dan menjadi Wakil Ketua MPR RI