Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Belum Terima THR dari Perusahaan? Begini Cara Mengadukan THR yang Belum Dibayarkan

image-gnews
Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perayaan Hari Raya Idul Fitri semakin dekat tinggal menghitung waktu, selain suasana atau kemeriahan Hari Raya Idul Fitri, hal lain yang ditunggu ketika mendekati hari raya tersebut, yakni pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR. Dilansir dari laman ocbcnisp.com, THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan pendapatan yang diperoleh di luar gaji yang diberikan menjelang hari raya keagamaan. 

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah telah mengatur terkait mekanisme pembayaran atau pemberian THR bagi karyawan swasta. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja atau SE Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. 

Lebih lanjut, poin-poin penting mengenai aturan pemberian THR telah tertuang secara jelas dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Lebaran Tahun 2023 bagi Pekerja Buruh di Perusahaan. Dalam surat tersebut menyebut bahwa pembayaran THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dengan begitu maka pekerja atau buruh perusahaan sudah harus menerima THR paling lambat pada 15 April 2023.

Selain itu, pemerintah juga mewanti-wanti agar perusahaan membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. Menurut Ida Fauziah, tahun ini kondisi ekonomi Indonesia berangsur mulai membaik pasca pandemi Covid-19, sehingga dengan pemberian THR diharapkan akan menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan daya beli masyarakat yang meningkat. Lantas bagaimana bila telah melewati tanggal 15 April, tetapi THR belum kunjung dibayarkan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak bagian berikut dari artikel ini.

Pengaduan Pembayaran THR

Dilansir dari laman akun resmi Instagram Kementerian Tenaga Kerja (@kemnaker), postingan yang diunggah pada Minggu, 9 April 2023 tersebut menyebut bahwa pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah menyediakan kanal resmi untuk menghimpun aduan laporan mengenai keterlambatan pembayaran THR. Selain itu, pelaporan tersebut juga bisa dilakukan melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.

Berikut cara atau prosedur untuk membuat aduan melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.

  1. Kunjungi laman poskothr.kemnaker.go.id
  2. Saat laman telah muncul, pilih Menu Masuk
  3. Lakukan proses login pada akun SIAPkerja, jika belum memiliki akun silahkan membuat akun dengan mendaftarkan e-mail melalui account.kemnaker.go.id
  4. Jika telah terdaftar dan masuk pada akun SIAPkerja, silahkan klik Menu Pengaduan THR
  5. Isi formulir, pastikan data terisi dengan benar karena jika data tidak terisi dengan benar, maka aduan tidak akan diproses.
  6. Jika telah terisi dengan benar, klik Laporkan
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun demikian, Kementerian Tenaga Kerja juga mempermudah pengaduan keterlambatan dalam membayar THR dengan membuka berbagai media. Selain pelaporan yang dapat dilakukan melalui laman yang telah disediakan, masyarakat juga dapat melaporkan aduan melalui call center 1500-630, selain melalui nomor telepon berbentuk hotline, masyarakat juga dapat membuat laporan melalui kanal WhatsApp lewat nomor 0811-9521-150 atau 0811-9521-151.

Sementara itu, bagi masyarakat yang hendak melapor langsung, dapat mendatangi Posko Tatap Muka di PTSA Kemnaker di alamat Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta. Layanan pengaduan langsung tersebut dibuka di hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00. Selain itu, pihak Kemnaker juga mengimbau untuk setiap pemerintah daerah membuka Posko THR yang terintegrasi dengan Posko THR pusat dengan bantuan melalui Dinas Ketenagakerjaan di daerah.

Pilihan Editor: Panduan Pengaduan THR Secara Online Kemnaker

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

17 jam lalu

Sejumlah aktivis perempuan menunjukkan foto buruh Marsinah korban pembunuhan, memberikan keterangan kepada wartawan, di Kantor Kontras, Jakarta, Senin, 7 Mei 2012. Para aktivis perempuan menuntut penuntasan kasus Marsinah yang telah 19 tahun belum terungkap dan segera menangkap serta mengadili para pelaku pelanggaran HAM pada masa Orde Baru segera diadili. TEMPO/Imam Sukamto
Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea


Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

22 jam lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.


Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers May Day di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat pada 1 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.


Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

1 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta usai pemberian zakat ke Badan Zakat NAsional pada Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.


Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

1 hari lalu

Massa dari berbagai elemen organisasi buruh melakukan aksi peringatan May Day atau hari buruh Internasional di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.


Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

1 hari lalu

Massa aksi Hari Buruh Internasional membakar baliho bergambar Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara lainnya di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus


Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

1 hari lalu

Ilustrasi ojek online atau ojol wanita.
Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.


Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

1 hari lalu

Bendera One Piece berkibar di tengah May Day Fiesta di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.


Unjuk Rasa Saat Hari Buruh Internasional di Bandung, Deretan Masalah Ini yang Disoroti

1 hari lalu

Unjuk rasa Aliansi Buruh Bandung Raya memperingati May Day 2024 di Cikapayang Dago Park, Bandung pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/M.Rafi Azhari
Unjuk Rasa Saat Hari Buruh Internasional di Bandung, Deretan Masalah Ini yang Disoroti

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park


Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

1 hari lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

Jokowi dan Prabowo mengucapkan selamat Hari Buruh. Berikut harapan Presiden dan Presiden terpilih 2024-2029 itu.