TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membuka seleksi terhadap dua jabatan kepala eksekutif baru. Pendaftar diimbau melengkapi persyaratan, karena besok adalah hari pendaftaran terakhir.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau dikenal UU PPSK telah mengamanatkan penambahan dua kepala eksekutif OJK.
Ini disebut untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan khususnya lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga jasa keuangan lainnya, inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.
Adapun kedua jabatan baru tersebut adalah:
1.Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota Dewan Komisioner;
2. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota Dewan Komisioner.
Panitia Seleksi Dewan Komisioner (DK) OJK telah mengumumkan pendaftaran seleksi untuk kedua posisi tersebut pada 27 Maret 2023 lalu.
Berdasarkan keterangan tertulis dari panitia seleksi, peserta yang telah mendaftar tetapi belum melengkapi dokumen bisa segera menyelesaikan tahapan pendaftaran melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
"Mengingat batas waktu paling lambat tanggal 14 April 2023 pukul 23.59 WIB," ujar Panitia Seleksi DK OJK melalui keterangan tertulis, Kamis 13 April 2023.
Berikut adalah syarat mendaftar sebagai calon anggota DK OJK:
1. warga negara Indonesia;
2. memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
3. cakap melakukan perbuatan hukum;
4. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang
menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
5. sehat jasmani;
6. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada 11 Agustus 2023;
7. mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan;
8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telahbmemperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan hukuman lima tahun atau lebih; dan
9. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.