Tahapan Seleksi
Seleksi terhadap calon anggota Dewan Komisioner terdiri atas empat tahap, yaitu:
1. Tahap I : Seleksi Administratif
2. Tahap II : Penilaian masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah
3. Tahap III: Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan
4. Tahap IV: Afirmasi/Wawancara
Setelah proses afirmasi atau wawancara, panitia seleksi akan memilih enam calon anggota Dewan Komisioner OJK untuk disampaikan kepada Presiden.
Dari enam calon tersebut, Presiden akan mengajukan empat nama kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan.
"Setelah proses uji kepatutan dan kelayakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden akan menetapkan dua anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan 2023–2028," ujar panitia seleksi.
Pengumuman dan Pendaftaran
Pengumuman pembukaan pendaftaran sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2023–2028 bisa dilihat di laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id.
Selain itu, pengumuman pendaftaran juga telah diumumkan di surat kabar harian Kompas edisi tanggal 27 Maret 2023.
Pilihan Editor: Sri Mulyani Kenang Rahmat Waluyanto: Kementerian Keuangan Berduka
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.