TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI mendesak PT Agel Langgeng membayar hak-hak karyawan. Agel Langgeng merupakan anak usaha dari PT Kapal Api Global yang memproduksi Kopi Kapal Api.
"Perusahaan berdalih melakukan efisiensi karena mengalami kerugian, dengan cara menutup pabrik yang yang berlokasi di Pasuruan," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam keterangan persnya pada Rabu, 12 April 2023.
Dia melanjutkan, pada pergantian tahun 2023 lalu, anak usaha Kapal Api itu meliburkan karyawannya. Begitu masuk, kata dia, pabrik sudah dinyatakan tidak beroperasi.
"Bahkan beberapa mesin yang selama ini digunakan untuk produksi sudah tidak ada di pabrik," tuturnya.
Lebih jauh, Said Iqbal memaparkan informasi yang diterima dari buruh, yakni mesin-mesin perusahaan telah dipindahkan ke perusahaan lain satu grup yang diduga terletak di Bekasi, Jawa Barat.
"Ironisnya, dalam penutupan tersebut perusahaan mengaku mengalami kerugian dan hanya bersedia membayar pesangon 0,5 ketentuan," ujar Said Iqbal.
Padahal menurut buruh, kata dia, dalam Peraturan Perusahaan PT Agel Langgeng diatur jika buruh seharusnya mendapat dua kali ketentuan jika perusahaan melakukan PHK karena efisiensi.
Said Iqbal menyampaikan, ketentuan serupa juga diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Said Iqbal menilai perusahaan telah berlaku arogan dengan menutup pabrik di Pasuruan tanpa berkomunikasi duku dengan buruh, bahkan terkesan sembunyi-sembunyi, dan tidak bersedia membayar pesangon sesuai peraturan perusahaan.
"Di sisi yang lain, ini adalah bukti bahwa UU Cipta Kerja nyata-nyata membuat buruh sengsara karena pesangon yang rendah. Dari semula 2 kali menjadi hanya 0,5 kali," tegas Ketua Umum KSPI tersebut.
Dikarenakan di pabrik sudah kosong dan tidak ada aktivitas produksi, lanjut dia, akhirnya buruh memilih untuk melakukan aksi unjuk rasa ke rumah bos Kapal Api. Mereka menuntut pembayaran upah, THR, dan hak-hak lainnya.
"Di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan diatur, selama proses PHK belum berkekuatan hukum tetap, maka perusahaan wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima karyawan," tuturnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta PT Agel Langgeng untuk membayar pesangon buruh yang di PHK sebesar 2 kali ketentuan.
Belakangan ini nama anak perusahaan Kapal Api, Agel Langgeng ramai diperbincangkan di internet. Dilansir dari laman kapalapiglobal.com. Kasus PT Agel Langgeng viral ketika video rumah diduga milik bos Agel Langgeng didemo para buruh dan dijaga ketat oleh polisi.
Baca juga: Panen Raya Belum Selesai, Jokowi Tegaskan Impor Beras Hanya untuk Cadangan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.