Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sri Mulyani Ungkap Detail 300 Surat PPATK, Lengkap dengan Jumlah Transaksinya

image-gnews
Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani hadiri rapat pembahasan tentang transaksi janggal 349 triliun dengan DPR RI komisi III di Gedung Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. Mahfud menegaskan, tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023. Dari angka 349 triliun ini nilai tepatnya adalah Rp349.874.187.502.987. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani hadiri rapat pembahasan tentang transaksi janggal 349 triliun dengan DPR RI komisi III di Gedung Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. Mahfud menegaskan, tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023. Dari angka 349 triliun ini nilai tepatnya adalah Rp349.874.187.502.987. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

Pada 2011 ada 48 surat dengan nilai Rp 352,6 miliar, tapi hanya 31  surat yang dikirimkan ke Kemenkeu yang nilainya Rp 314,2 miliar. Sementara 17 surat dikirim ke APH lain dengan nilai transaksi Rp 38,2 miliar. “31 surat itu sudah di followup, ada 5 orang pegawai dapat hukuman disiplin, 2 orang ditindaklanjuti oleh APH,” ucap dia.

Kemudian pada 2012 hanya ada 5 surat dengan nilai transaksi Rp 11,1 miliar. Namun hanya 4 yang dikirimkan ke Kemenkeu nilai transaksinya Rp 10,4 miliar, dan 1 surat ke APH lain senilai Rp 680 juta. Empat surat tersebut, menurut Sri Mulyani, sudah ditindaklanjuti.

“Dua belum ditemukan indikasi pelanggaran, namun informasi dari PPATK kami gunakan sebagai data profiling dari yang bersangkutan,” kata dia.

Pada 2013 juga ada 5 surat dengan nilai transaksi Rp 2,6 triliun. Namun hanya ada 3 surat yang diterima Kemenkeu dengan nilai transaksi Rp 65,8 miliar, dan 2 surat dikirim ke APH senilai Rp 1,5 triliun. Tiga-tiganya, menurut Sri Mulyani ditindaklanjuti, tapi belum ditemukan indikasi pelanggaran.

Tahun 2014, dia berujar, jumlahnya cukup besar, ada 99 surat dari PPATK dengan nilai transaksi Rp 55,5 triliun. Yang diterima Kemenkeu hanya ada 12 surat dengan nilai Rp 4,01 triliun, dan 7 surat ke APH lain nilainya 51,5 triliun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Semuanya sudah ditindaklanjuti ada 13 pegawai yang dapat hukuman disiplin,” tutur dia.

Tahun 2015 ada 13 surat PPTAK dengan nilai transaksi Rp 2,7 triliun. Tapi hanya ada 9 surat yang dikirimkan ke Kemenkeu dengan nilai Rp 1,9 triliun, dan 4 surat ke APH lain senilai Rp 783,8 miliar. “Oleh Kemenkeu di followup, 8 orang terkena hukuman disiplin.”

Tahun 2016 ada 29 surat dengan nilai transaksi 4,1 triliun. Hanya ada 20 surat yang dikirimkan ke Kemenkeu nilainya Rp 3,7 triliun, dan 9 surat ke APH lain senilai Rp 402 miliar. Menurut Sri Mulyani, dari surat yang diterima Kemenkeu itu ada 8 orang terkena hukuman disiplin.

Pada 2017 jumlah surat PPATK ada 30 dengan nilai transaksi Rp 20,9 triliun. Di antaranya 24 surat dikirim ke Kemenkeu nilainya Rp 20,6 triliun. dari surat itu Kemenkeu menindaklanjuti sebanyak 17 pegawai yang dilakukan hukuman disiplin, ada 3 ditindaklanjuti APH lain. Sementara surat lainnya ada 6 yang dikirimkan ke APH lain dengan nilai Rp 278,5 miliar.

Kemudian pada 2018 ada 18 surat nilai transaksi Rp 12,5 triliun. Namun, hanya 12 surat yang dikirimkan ke Kemenkeu nilainya Rp 5,9 triliun. Oleh Kemenkeu sudah 10 yang ditindak lanjuti dengan 5 pegawai yang terkena hukuman disiplin, 1 ditindaklanjuti oleh APH. Sementara 6 surat lainnya dikirimkan ke APH lain nilainya Rp 6,6 triliun.

Sama dengan 2018, pada 2019 juga ada 18 surat PPATK nilai transaksi Rp 4,8 triliun. Yang dikirim ke Kemenkeu hanya 12 surat nilainya Rp 4,7 trilun. Di antaranya 10 surat di followup, ada 5 pegawai yang terkena hukuman disiplin, dan satu ditindaklanjuti oleh APH lain. “Enam surat lainnya dikirim ke APH lain nilainya Rp 139 miliar,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani melanjutkan, pada 2020 angka cukup besar, ada 28 surat PPATK dengan nilai transaksi Rp 199,4 triliun. Ada 23 surat yang dikirim ke Kemenkeu nilainya Rp 199,3 triliun. Dari 23 surat itu, 20 surat ditindaklanjuti dengan 44 pegawai yang mendapatkan hukuman disiplin. Surat yang dikirim ke APH lain jumlahnya 5, nilai transaksinya Rp 64,7 miliar.

Pada 2021 ada 20 surat dengan nilai transaksi Rp 27,1 triliun. Yang dikirim ke Kemenkeu 14 surat dengan nilai Rp 22,8 triliun. Hanya 11 surat yang ditindaklanjuti, ada 60 pegawai yang terkena hukuman disiplin, 1 diserahkan ke APH. “Ada 6 surat yang diseragkan ke APH lain nilainya Rp 4,3 triliun,” ucap dia.

Selanjutnya pada 2022, Sri Mulyani menuturkan, ada 18 surat dengan nilai transaksi Rp 17,6 triliun. Yang masuk ke Kemenkeu ada 9 surat nilai transaksinya Rp 11,6 triliun. Ada 4 yang di followup dengan 7 pegawai yang terkena hukuman disiplin, 1 ditindak lanjuti APH lain. Kemudian 9 surat lainnya dikirimkan ke APH lain nilainya Rp 5 triliun.

Terakhir pada 2023, ada 2 surat yang dikirimkan ke Kemenkeu. Satu di antaranya sudah di followup dan masih didalami, dalam proses audit investigasi. Jadi secara ringkas, kata Sri Mulyani dari 300 surat, hanya 200 surat yang diterima Kemkenkeu, ada 186 yang di follow secara keseluruhan dengan 193 pegawai yang terkena hukuman disiplin sejak 2009-2022.

“Karena 2023 masih dalam proses, Sedangkan 100 surat dengan nilai transaksi Rp 74,2 triliun adalah ke APH,” kata Sri Mulyani.

Pilihan Editor: Sri Mulyani: Data Transaksi Janggal Nilai Agregat Rp 349 Triliun Bersifat Debit Kredit

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

1 hari lalu

Sri Mulyani memaparkan masalah impor bukan hanya tanggung jawab satu institusi saja. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.


Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

1 hari lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.


Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

1 hari lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu kembali terseret kasus saat menangani barang impor masyarakat. Berikut beberapa kasus viral tersebut.


Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

2 hari lalu

Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.


RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

2 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?


Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang tentang pembatasan impor.


TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

2 hari lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, memaparkan peran penting lembaganya bagi perekonomian kepada media di tengah ramai kecaman masyarakat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Ilona
TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat


Faisal Basri Bocorkan Kandidat Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Paling Kuat?

2 hari lalu

Ekonom Faisal Basri dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Faisal Basri Bocorkan Kandidat Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Paling Kuat?

Sejumlah nama besar masuk dalam bursa calon menteri keuangan untuk kabinet Prabowo-Gibran. Dua sosok dinilai cukup kuat