Sebelumnya, Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan menjelaskan kegiatan ramp check dilakukan mulai 27 Februari hingga 17 April 2023. Ramp check dilakukan untuk memastikan kendaraan laik jalan saat periode mudik 2023.
Petugas yang melakukan ramp check nantinya akan memberikan pelaporan melalui MitraDarat dengan mencantumkan unsur teknis dan administrasi, nomor stiker, nama dan nomor registrasi penguji, nama pengemudi, dan nama penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
"Seperti alat pemukul kaca, alat pemadam, dongkrak dan kotak obat. Itu kita lakukan peneguran, kecuali pelanggaran berat, maka kita stop untuk beroperasi," ujar Pitra.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bus yang telah lolos ramp check akan ditempeli stiker khusus Inspeksi Keselamatan LLAJ. Dia pun mengimbau masyarakat untuk memilih armada berstiker khusus saat melakukan mudik Lebaran 2023.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan Editor: Kemenhub Pastikan Pengiriman Logistik Selama Libur Lebaran 2023 Lancar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini