TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan atau Wamendag Jerry Sambuaga mengatakan perdagangan aset kripto diminati kalangan muda. Lebih dari separuhnya berusia 18 hingga 35 tahun.
Hal ini disampaikan Jerry dalam seminar ‘Telaah Peraturan Perundang-undangan dalam Rangka Perlindungan Konsumen Aset Kripto di Indonesia’ di Universitas Trisakti, Jakarta pada Kamis, 6 April 2023.
"Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, lebih dari separuh pelanggan aset kripto di Indonesia berada pada rentang usia 18–35 tahun,” ujar Jerry, dikutip dari siaran pers, Jumat, 7 April 2023.
Lebih lanjut, berdasarkan survei Center of Economic and Law Studies (CELIOS), aset kripto berada pada urutan ketiga instrumen investasi yang dimiliki masyarakat Indonesia. Survei menunjukkan, 21,1 persen responden memiliki instrumen investasi aset kripto, di mana angka ini berada di bawah reksadana sebesar 29,8 persen dan saham 21,7 persen.
Adapun rata-rata penempatan dana yang dilakukan masyarakat berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Inilah yang mempengaruhi kemunculan aplikasi investasi ritel, biaya transaksi yang murah, dan modal awal yang rendah.
Jerry menilai, pertumbuhan nilai transaksi maupun jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia sangat luar biasa. Pada 2022, nilai transaksinya mencapai Rp 306,4 triliun, meski menurun lebih dari 50 persen dibandingkan 2021.
Namun, nilai transaksi tersebut patut menjadi perhatian karena mencapai ratusan triliun. Sementara pada tahun ini, data Februari mencatat transaksi kripto sebesar Rp 25,9 triliun.
Lebih jauh Jerry menjelaskan, pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau dikenal UU PPSK. Melalui beleid ini, regulasi dan wewenang pengawasan serta pembinaan perdagangan aset kripto akan bergeser dari Kementerian Perdagangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Terakhir, Kementerian Perdagangan mengajak seluruh mahasiswa dan generasi muda lainnya untuk berkolaborasi dalam memberikan masukan serta terobosan guna meningkatkan perlindungan bagi masyarakat luas dengan cara yang paling efektif dan efisien,” tuturnya.
Pilihan Editor: Kementerian ESDM: Tak Ada Kebocoran Dokumen Penyelidikan KPK soal Kasus Tunjangan Kinerja
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini