Ketiga, Mahendra melanjutkan, perusahaan pialang reasuransi PT Mega Jasa Reinsurance Brokers, dengan jangka waktu tiga bulan, karena tidak memenuhi beberapa ketentuan OJK, di antaranya perusahaan tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi seluruh kewajibannya dan mengalami kekurangan likuiditas.
“Perusahaan juga belum menggunakan rekening premi sesuai dengan ketentuan, serta ketentuan lainnya,” kata Mahendra Siregar.
Keempat, Konsultan Aktuaria Arya Bagiastra. Menurut Mahendra, dikenai sanksi berlaku sejak tanggal surat 3 Maret-31 Desember 2023, karena tidak memenuhi beberapa ketentuan OJK, di antaranya melanggar ketentuan yang mengatur bahwa Konsultan Aktuaria dilarang memberikan jasa yang dipersyaratkan kepada lembaga jasa keuangan non-bank yang sama lebih dari tiga kali berturut-turut, serta ketentuan lainnya.
“Pihak yang dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha dilarang melakukan kegiatan usahanya sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi dimaksud. Namun, tetap wajib menyelesaikan kewajiban-kewajibannya yang telah jatuh tempo,” tutur Mahendra Siregar.
Pilihan Editor: Minimalisir Risiko Kecelakaan, Kemenhub Targetkan Ramp Check 16 Ribu Bus Pariwisata Jelang Lebaran
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini