TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha terhadap beberapa perusahaan dan konsultan aktuaria. Perusahaan tersebut adalah PT Jakarta Inti Bersama, Asuransi PT Jasa Advisindo Sejahtera, PT Mega Jasa Reinsurance Brokers, dan Konsultan Aktuaria Arya Bagiastra.
Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar menjelaskan perusahaan-perusahaan ini dikenakan sanksi dengan berbagai alasan.
Pertama, perusahaan pialang asuransi PT Jakarta Inti Bersama diberi sanksi karena melanggar ketentuan OJK, di antaranya Direksi Perusahaan belum memiliki dan menyampaikan sertifikasi kepialangan dengan level paling rendah satu tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Profesi di bidang Perasuransian kepada OJK dan Perusahaan belum sepenuhnya menjalankan tugasnya sesuai ketentuan OJK, serta ketentuan lainnya.
“Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberikan dengan jangka waktu tiga bulan,” ujar Mahendra Siregar dalam konferensi pers virtual pada Senin, 3 April 2023.
Kedua, perusahaan pialang asuransi PT Jasa Advisindo Sejahtera, dengan sanksi jangka waktu 3 (tiga) bulan. Alasannya, karena belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
Selanjutnya: Ketiga, Mahendra melanjutkan....