TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menyebut kelangkaan Minyakita disebabkan produksinya hanya 24 persen dari suplai yang ditentukan. Pengamat Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau LKPU-FHUI mempertanyakan hal ini.
Ketua LKPU-FHUI Ditha Wiradiputra mengatakan kelangkaan Minyakita bukan disebabkan penimbunan. Namun, memang kapasitas produksinya belum memadai dan tingginya permintaan masyarakat.
“Sayangnya, tingginya permintaan produk Minyakita ini tidak diimbangi dengan stok produksi Minyakita. Misal terjadi kelangkaan, kenapa nggak produksi Minyakita sebanyak-banyaknya?” kata Ditha dalam acara seminar "Kajian Penegakan Hukum Persaingan Usaha dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia" di kampus UI Salemba, Jakarta pada Senin, 3 April 2023.
Dia melanjutkan, produksi Minyakita dilakukan oleh pelaku usaha yang juga memproduksi minyak goreng merek lainnya. Menurut Dhita, pelaku usaha itu mungkin berpikir jika diproduksi dalam jumlah banyak, produk minyak goreng lainnya bisa-bisa tidak laku.
“Karena masyarakat melihat harganya cukup signifikan, rasanya pasti nggak jauh beda, ya udah mereka beralih ke Minyakita,” ujar Dhita.
Karena tahu Minyakita sangat digemari, lanjutnya, pelaku usaha melakukan praktik bundling. Caranya dengan menjual Minyakita dengan minyak goreng merek lain.
Selanjutnya: “Tapi KPPU langsung melihat...."