API pun berharap, pemerintah terus mengambil tindakan pencegahan dan penegakan hukum atas peraturan impor ilegal. Selain itu, memberikan kesempatan bagi industri dalam negeri dan terutama IKM untuk berkontribusi menyempurnakan regulasi (peraturan-peraturan) di masa mendatang demi meningkatkan iklim investasi sektor TPT.
Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wirawasta mengatakan mencatat banji pakaian bekas impor membuat Indonesia kehilangan potensi serapan 545 ribu tenaga kerja langsung dan 1,5 juta tidak langsung dengan total pendapatan karyawan Rp54 triliun per tahun.
Jika diproduksi di dalam negeri, menurut dia, masukan sektor pajak sekitar Rp6 triliun dan BPJS Rp2,7 triliun. Kondisi itu juga dinilai berimplikasi pada kegiatan ekonomi disektor energi, perbankan, logistik, industri pendukung dan sektor terkait lainnya.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan data-data yang dilampirkan API dan APSyFI merupakan dampak nyata akibat masuknya pakaian bekas impor ilegal. Dengan demikian, ia menilai penegakan hukum terhadap aksi para importir ilegal sudah tepat.
“Kami melindungi UKM lokal di pasar domestik, dan bagaimana mengurangi unrecorded, termasuk impor illegal pakaian dan alas kaki yang cukup deras. Tak hanya pakain jadi tapi juga tekstil,” katanya.
Teten berujar pakaian bekas yang masuk ke pasar lokal yang memukul UKM. Dengan dukungan API dan APSyFI, dia meyakini pemerintah harus betul-betul menyetop selundupan pakaian bekas. Dia pun berharap jika hal tersebut bisa dilakukan, produksi dalam negeri dan utilitasnya tidak lagi 60 persen. Sehingga, kata dia, lapangan kerja di dalam negeri semakin terbuka luas dan industri tekstil semakin baik.
Pilihan Editor: 320 Ribu Ton Tekstil Ilegal Impor Masuk RI, Produsen Serat dan Benang: Negara Kehilangan Pendapatan Rp 19 T
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.