Tak hanya itu, daya destruktif impor ilegal tersebut mencapai 29,6 persen atau setara US$ 6 miliar dari US$ 20 miliar total turnover lokal sehingga menjadi hambatan investasi dan menekan utilisasi produksi industri TPT Nasional menjadi hanya tinggal 50 persen.
Lebih lanjut Redma menyampaikan bahwa saat ini banyak ditemukan perusahaan impor bodong yang menyalahgunakan izin impor untuk menyelundupkan barang. Banyak perusahaan yang punya Angka Pengenalan Importir-P (API-P untuk produsen) dan API-U (untuk pedagang umum) misalnya, yang hanya punya Izin Usaha Industri (IUI) saja, namun tidak punya mesin dan kapasitas produksi.
Mereka, kata Redma, tapi mendapatkan izin impor dalam jumlah puluhan hingga ratusan juta meter tekstil dan produk tekstil. Ada juga modus under inovoice, sehingga terjadi pelarian HS dan transshipment untuk menghindari kewajiban pajak dan pabean.
Ia menyebut sebagian besar oknum importir mempunyai banyak perusahaan importir tekstil dan produk tekstil bodong, baik yang berperan sebagai produsen untuk mendapatkan Persetujuan Impor (PI) API-P dari Kemenperin. "Maupun yang berperan sebagai API-U untuk mendapatkan PI dari Kemendag,” katanya.
ANTARA
Pilihan Editor: Menteri Perdagangan Perbolehkan Pedagang Jual Baju Bekas Impor, Syaratnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.