TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh menjelaskan sepanjang Maret 2023, pihaknya telah memanggil 47 pegawai Kemenkeu untuk dikonfirmasi laporan hasil kekayaannya (LHK) pada periode 2021 dan 2022. Pemanggilan tersebut dilakukan secara intensif.
“Ini sudah kita lakukan pemanggilan terhadap 47 pegawai itu. Tapi ada yang tidak hadir, 5 orang karena sakit, ada yang stroke dan lain sebagainya,” ujar Awam dalam Media Briefing Perkembangan Isu Kemenkeu Terkini di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Jumat, 31 Maret 2023.
Hasilnya adalah ada yang kena hukuman disiplin, ada pula yang LHK-nya harus diperbaiki. Dari 42 pegawai yang sudah hadir, sebanyak 11 pegawai tidak ditemukan indikasi pelanggaran. Jadi statusnya clear sampai saat pemeriksaan dilakukan.
Kemudian 31 pegawai perlu ditindaklanjuti, untuk Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) ada 5 pegawai yang terkena hukuman disiplin berat dan 3 pegawai dijatuhi hukuman sedang. Sementara di Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai) ada 3 pegawai yang kena hukuman disiplin besat dan 1 hukuman disiplin sedang.
“Kemudian untuk perbaikan LHK, untuk Ditjen Pajak 4 pegawai dan Ditjen Bea Cukai 6 pegawai,” tutur Awan.
Awan menuturkan bahwa pemanggilan terhadap pegawai tersebut sebenarnya rutin dilakukan. Namun saat ini, pemanggilan baru dilakukan kepada pegawai Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai saja. “Besok kita panggil dari unit lain,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan telah menindaklanjuti dokumen dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi keuangan mencurigakan di Ditjen Bea Cukai senilai Rp 189 triliun pada 2017. Kala itu, Heru Pambudi masih menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai.
Selanjutnya: “Kemenkeu dalam hal ini Dirjen Bea Cukai ..."