“Kemenkeu dalam hal ini Dirjen Bea Cukai sudah menerima dokumen dari PPATK dan itu sudah ditindaklanjuti,” tuturnya.
Ia menyatakan, pada tahun itu Kementerian Keuangan pun berkoordinasi dengan PPATK untuk menggelar rapat perkara yang membahas penguatan-penguatan kepabeanan ekspor dan impor komoditas emas, yang menjadi perhatian PPATK saat itu.
“Follow up mengenai gelar perkara itu, kita membentuk tim teknis untuk memperdalam pengawasan dan administrasi kepabeanan, pajak, dan TPPU (tindak pidana pencucian uang)-nya sendiri,” katanya.
Pernyataan tersebut menanggapi dugaan yang dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebelumnya soal Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dihalang-halangi untuk mendapatkan data valid mengenai transaksi mencurigakan senilai total Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan oleh pegawainya sendiri.
Adapun transaksi janggal senilai Rp 349 triliun yang sebelumnya disebutkan itu, menurut Mahfud, termasuk di dalamnya adalah transaksi senilai Rp 189 triliun terkait impor emas yang diduga melibatkan Heru Pambudi. Namun Sri Mulyani menyebut mayoritas dana dari transaksi mencurigakan senilai total Rp 349 triliun tersebut tidak berkaitan dengan Kemenkeu.
MOH KHORY ALFARIZI | ANTARA
Pilihan Editor: Tanggapi Surat Terbuka Aduan Pegawai Milenial, Dirjen Bea Cukai: Kami Tidak Pernah Diam Merapikan di Dalam
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.