Sebelumnya, KPK menetapkan status Rafael Alun menjadi tersangka penerima gratifikasi. “Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 sampai dengan 2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, kemarin.
Ali mengatakan gratifikasi yang diduga diterima itu berupa uang. Namun, Ali belum menjelaskan jumlah uang yang diterima ayah Mario Dandy Satriyo itu. KPK juga menyita sejumlah barang mewah milik Rafael Alun.
Dalam penyidikan kasus ini, kata Ali, penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah Rafael Alun. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin, 27 Maret 2023 di salah satu rumah Rafael Alun yang berlokasi di Jakarta Selatan. “Dalam rangka mengumpulkan alat bukti,” kata dia.
Tak hanya menggeledah, KPK juga menyita barang-barang mewah yang akan dijadikan bukti dalam penyidikan kasus Rafael Alun. "Dalam penggeledahan ditemukan barang mewah,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada Kamis, 30 Maret 2023 kemarin.
Asep belum menyebutkan jenis barang mewah yang ditemukan penyidik saat penggeledahan. Dia mengatakan barang tersebut akan ditunjukkan kepada publik saat konferensi pers penahanan tersangka. “Kami harap publik bersabar,” kata dia.
MOH KHORY ALFARIZI | M ROSSENO AJI
Baca juga: Kasus Korupsi BTS Bakti, Johnny Plate Diduga Minta Setoran Rp 500 Juta per Bulan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.