TEMPO.CO, Jakarta - Nama Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate diduga pernah meminta setoran Rp 500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kementerian Komunikasi. Hal tersebut terungkap dari dokumen pemeriksaan kasus korupsi BTS Bakti oleh Kejaksaan Agung.
Dalam dokumen pemeriksaan tersebut terungkap bahwa Johnny Plate pernah meminta setoran Rp 500 juta per bulan kepada Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Kejaksaan Agung telah menetapkan Anang sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.
Permintaan setoran itu disampaikan Johnny Plate saat Anang menemui Johnny Plate di ruang kerja Menteri Komunikasi, di lantai tujuh Gedung Kementerian Komunikasi sekitar Januari dan Februari 2021.
Pada awal pertemuan, mereka membicarakan tentang rencana pengerjaan proyek BTS Bakti. Namun, pada akhir pertemuan Plate bertanya apakah Happy Endah Palupy, Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo yang merangkap sebagai asisten Plate, sudah menyampaikan sesuatu kepada Anang.
Anang lantas bertanya mengenai apa. Selanjutnya Johnny Plate mengatakan tentang dana operasional tim pendukung menteri. “Sebesar Rp 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Happy akan ngomong sama kamu,” ujar Anang menirukan perkataan Johnny Plate.
Tak lama setelah itu, Anang menemui Irwan Hermawan untuk dicarikan solusi sekaligus memberikan informasi kepada siapa duit disetorkan. Anang mengaku tidak tahu apakah permintaan dana operasional tersebut akhirnya dipenuhi atau tidak. Namun pada Februari 2021, Plate sempat bertanya mengenai duit operasional tersebut.
“Ini penting untuk kerja anak-anak,” ujar Anang menirukan Johnny Plate. Menurut Anang, sejak saat itu Johnny Plate tidak pernah bertanya lagi tentang uang setoran untuk operasional tersebut.
Selanjutnya: Tanggapan pengacara Johnny Plate ...