Selain untuk mengantisipasi perubahan global yang berkembang, penataan regulasi Peraturan Menteri BUMN merampingkan dari 45 Peraturan Menteri BUMN menjadi 3 Peraturan Menteri BUMN saja.
“Tujuannya, agar memudahkan Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dalam mengambil keputusan berdasar ketentuan,” kata Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto.
Melihat adanya beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan korporasi, maka Kementerian BUMN tidak hanya melakukan simplifikasi tapi juga pemutakhiran terhadap Peraturan Menteri BUMN yang ada sebelumnya. Setelah dilakukan evaluasi, ada 45 Peraturan Menteri BUMN yang bisa di-merge.
Alasannya, kata Susyanto, Menteri BUMN melihat beberapa ketentuan sudah banyak yang tidak berlaku dan tidak sesuai dengan perkembangan korporasi yang begitu cepat. “Ini akan memudahkan untuk mengingat dan melihat dari sisi peraturan ada di mana, semacam omnibus law ketentuan BUMN,” ucap Susyanto.
Upaya penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN atau disebut juga omnibus law Peraturan BUMN ini mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU tersebut lahir dengan salah satu pertimbangan agar dalam penyusunan peraturan juga menambahkan metode omnibus serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation).
Pilihan editor: Erick Thohir: Sukses Piala Dunia U-20 Buka Jalan Piala Dunia 2034
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini