TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian BUMN melakukan kebijakan less bureaucracy yaitu dengan menata regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN dari 45 peraturan menjadi 3 peraturan. Menteri BUMN, Erick Thohir, menjelaskan dasar dari langkah yang diambil untuk melakukan simplifikasi dan penataan regulasi untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi secara global.
Namun, kata dia, tetap memiliki landasan hukum agar bisnis BUMN bisa tetap relevan dan menganut prinsip kehati-hatian (prudent). Dia berharap dengan terobosan ini bisa menjadi panduan dalam menghadapi globalisasi dan tidak terkungkung dalam lingkaran (persoalan) yang itu-itu saja.
“Sehingga bisa mengantisipasi perubahan yang cepat dengan mengeluarkan kebijakan dan keputusan yang prudent,” ujar Erick lewat keterangan tertulis dikutip pada Selasa, 28 Maret 2023.
Tiga Peraturan Menteri BUMN tersebut yaitu pertama Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN. Kedua, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.
Serta ketiga, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER- 3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN. Proses penyusunan peraturan Menteri BUMN ini dilakukan melalui pembahasan yang panjang sejak bulan Mei 2022.
“Terobosan yang dilakukan Kementerian BUMN ini diharapkan menjadi daya dorong percepatan BUMN bersaing yang dilandasi aturan main yang jelas. Agar BUMN tidak hanya berskala nasional tapi juga internasional,” ucap dia.
Selanjutnya: merampingkan dari 45 Peraturan Menteri BUMN menjadi 3 Peraturan