"Tanggal tepatnya akan diumumkan sebulan sebelumnya untuk mengingatkan pengusaha dan seluruh perusahaan agar bersiap-siap," ucap Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 24 Maret 2-23.
Said Iqbal mengatakan perusahaan tidak boleh melarang, sebab aksi mogok kerja tersebut dilindungi oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Selain itu, Said Iqbal menjelaskan mogok kerja nasional ini bukan mogok kerja biasa, melainkan aksi yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dalam beleid tersebut, menurutnya, serikat pekerja bisa menginstruksikan para buruh stop produksi dan keluar dari pabrik untuk berunjuk rasa.
Namun bedanya, Said Iqbal menambahkan, aksi ini tidak hanya dilakukan oleh perwakilan buruh tetapi seluruh buruh secara serempak. Ia berujar Partai Buruh akan menyerukan seluruh buruh dan pekerja menggunakan hak konstitusinya untuk menyampaikan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Pilihan editor: Buruh Mogok Kerja Nasional, Pengusaha: Sampaikan Aspirasi Tanpa Merugikan Perusahaan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini