Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemnaker Akan Awasi Pemotongan Upah Sesuai Kesepakatan dengan Pekerja

image-gnews
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Raker tersebut membahas tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja bidang Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Raker tersebut membahas tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja bidang Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), akan memastikan pelaksanaan Permenaker 5 tahun 2023 sesuai dengan aturan yang berlaku yakni adanya kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. 

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang mengatakan, pengawas ketenagakerjaan yang ada di pusat maupun daerah, memiliki kewajiban dalam memastikan kesepakatan tersebut. 

Pengusaha wajib mencatatkan kesepakatan kepada dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota dan ditembuskan kepada dinas ketenagakerjaan tingkat provinsi dan Kemnaker,” kata Haiyani melalui keterangan persnya, Jumat 24 Maret 2023. 

Haiyani mengatakan, kesepakatan menyangkut penyesuaian waktu kerja, penyesuaian besaran upah dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tidak melebihi dari yang telah ditetapkan oleh Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. 

Lebih jauh, Haiyani menekankan, pengawas ketenagakerjaan harus memastikan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja yang menyesuaikan waktu kerja dan pengupahan telah mempunyai bukti pencatatan kesepakatan dari Disnaker kabupaten/kota atau belum.  

Selanjutnya: Aturan ditandatangani Menaker tertanggal 7 Maret 2023 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Witjaksono, Pengusaha Muda NU yang Namanya Muncul di Survei Pilgub Jateng

16 jam lalu

Witjaksono, pengusaha muda NU (Foto: witjaksono.id)
Profil Witjaksono, Pengusaha Muda NU yang Namanya Muncul di Survei Pilgub Jateng

Hasil survei Pilgub Jateng menunjukkan elektabilitas Wijaksono melampaui Ahmad Luthfi dan Kaesang.


Ahmad Sahroni Sebut Ada 'Dewa' Politik yang Atur Pilkada Jakarta, Pengamat: Penguasa dan Pengusaha

17 jam lalu

Sahroni Sebut Ada Dewa yang Mengatur Percaturan Pilkada Jakarta
Ahmad Sahroni Sebut Ada 'Dewa' Politik yang Atur Pilkada Jakarta, Pengamat: Penguasa dan Pengusaha

Sejumlah pengamat mengomentari pernyataan Ahmad Sahroni soal sosok dewa politik yang mengatur Pilkada Jakarta.


HIPMI Berharap Ada Skema Pembiayaan Pengusaha Menengah Rp 100 Miliar

23 jam lalu

HIPMI Berharap Ada Skema Pembiayaan Pengusaha Menengah Rp 100 Miliar

HIPMI berharap adanya skema pembiayaan hingga Rp 100 miliar untuk pelaku usaha menengah.


10 Jurusan Kuliah yang Mudah Cari Kerja Setelah Lulus 2024

1 hari lalu

Berikut ini deretan jurusan kuliah yang mudah cari kerja setelah lulus 2024 berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Foto: Canva
10 Jurusan Kuliah yang Mudah Cari Kerja Setelah Lulus 2024

Berikut ini deretan jurusan kuliah yang mudah cari kerja setelah lulus 2024 berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).


Terkini Bisnis: Parimbo, Pengusaha dan Menkop UKM Teten Tanggapi Temuan Dugaan Bahan Pengawet Kosmetik di Roti

2 hari lalu

Ilustrasi roti putih (Unsplash/Charles Chen)
Terkini Bisnis: Parimbo, Pengusaha dan Menkop UKM Teten Tanggapi Temuan Dugaan Bahan Pengawet Kosmetik di Roti

Parimbo menyatakan temuan BPOM soal adanya natrium dehidroasetat dalam roti Okko harus menjadi pelajaran.


Sidang Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker, Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi

2 hari lalu

Sidang pemeriksaan saksi dalam agenda pembuktian perkara korupsi di Kemnaker dengan terdakwa Reyna Usman yang merugikan negara senilai Rp 17,7 miliar di ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa 16 Juli 2024. TEMPO/ Mochamad Firly Fajrian
Sidang Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker, Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi

Ketiga saksi itu dihadirkan oleh jaksa pada sidang korupsi dengan terdakwa Reyna Usman, I Nyoman Darmanta dan Karunia.


Cara Ubah Pembayaran BPJS Kesehatan dari Pekerja Penerima Upah Menjadi Mandiri

5 hari lalu

Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, 19 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji
Cara Ubah Pembayaran BPJS Kesehatan dari Pekerja Penerima Upah Menjadi Mandiri

Selama bekerja, BPJS akan dibayar perusahaan dan diberhentikan saat karyawan berhenti dari perusahaan. Bagaimana cara menjadi BPJS Kesehatan Mandiri


Terkini: Daftar Mobil dan Motor yang Terancam Tak Boleh Isi Pertalite, Jokowi Teken Perpres 75 tentang Percepatan Pembangunan IKN

14 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi Upacara HUT ke-79 RI di IKN, Kalimantan Timur, Rabu 5 Juni 2024. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Terkini: Daftar Mobil dan Motor yang Terancam Tak Boleh Isi Pertalite, Jokowi Teken Perpres 75 tentang Percepatan Pembangunan IKN

Anggota BPH Migas Abdul Halim sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat dua usulan terkait pembatasan penggunaan Pertalite.


Presiden di Negara Ini Rela Potong Gaji Demi Rakyatnya yang Miskin

16 hari lalu

Presiden Liberia, Joseph Boakai. FOTO/Instagram/josephnyumahboakai
Presiden di Negara Ini Rela Potong Gaji Demi Rakyatnya yang Miskin

Untuk membantu rakyatnya yang miskin, Presiden Liberia rela memangkas hampir separuh gajinya.


Jepang Hadapi Kekurangan Hampir Satu Juta Pekerja Asing pada 2040

22 hari lalu

Siti Maesaroh. REUTERS
Jepang Hadapi Kekurangan Hampir Satu Juta Pekerja Asing pada 2040

Jepang menghadapi kekurangan hampir satu juta pekerja asing pada 2040, jika pemerintah ingin mencapai tujuan pertumbuhan ekonominya