“Kami tahu bahwa pedagang UMKM terutama mikro itu memiliki daya tahan yang luar biasa. Ketika ada kekosongan dari baju bekas impor ini, produk UMKM pakaian lokal bisa mengisi itu, yakni dengan mekanisme pasar,” ujarnya.
Isu impor pakaian bekas dan thrifting memang kembali muncul akhir-akhir ini. Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga sudah menyatakan melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting. Bisnis baju bekas impor tersebut, menurut Jokowi, mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Deputi bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan thrifting pakaian bekas menghancurkan industri dalam negeri karena mengambil pangsa pasar dari kelas menengah ke bawah. Padahal, pasar tersebut mestinya menjadi pasar UKM tanah air. "Mereka ingin beli barang branded dengan harga murah," ujar dia.
Hanung berujar, impor baju bekas biasanya dilakukan dengan sembunyi-sembunyi. Tidak jarang, pakaian bekas itu diselundupkan atau melalui jalur ilegal. Parahnya, kata Hanung, sebagian pakaian bisa dipakai, sedangkan sebagian lain berupa sampah yang mesti dimusnahkan. Karena itu, Hanung menilai perkara impor baju bekas bukan hanya mengancam keberlangsungan industri, tetapi menyangkut permasalahan lingkungan.
"Itu yang ingin kami lawan karena untuk memusnahkannya juga butuh biaya besar. Treatment limbah itu berbeda," ujar Hanung.
Pilihan Editor: Serapan Beras Bulog Rendah, Pengamat: Pemerintah Bisa Wajibkan Penggilingan Setor ke Bulog
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini