Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyebutkan UU Cipta Kerja bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja di Tanah Air.
"Kita yakin bahwa substansi ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja yang hari ini sudah menjadi undang-undang adalah bertujuan untuk benar-benar meningkatkan kualitas tenaga kerja kita," katanya, dalam Forum Merdeka Barat 9 yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.
UU Cipta Kerja juga ditujukan untuk meningkatkan kualitas perlindungan bagi para pekerja, memperluas kesempatan kerja melalui investasi, hingga memastikan keberlangsungan usaha.
"Undang-undang ini merupakan kumpulan dari norma-norma yang harus kita kawal bersama. Kalau prakteknya, implementasinya ada masalah, maka kita harus meminimalisir dan segera kita atasi apa masalahnya," tutur Indah.
Berikutnya, menurut dia, keselarasan antara kepentingan pekerja dan kepentingan pengusaha perlu untuk terus dijaga. "Dan ini semua sudah diatur dalam substansi ketenagakerjaan pada undang-undang ini," katanya.
Ia pun memastikan bahwa UU Cipta Kerja tidak mendegradasi hak-hak pekerja. "Hal yang sudah baik di dalam perusahaan terus diperjuangkan. Bukan berarti hadirnya Perpu Cipta Kerja yang menjadi UU ini mendegradasi hak pekerja, itu tidak. Karena sejatinya yang namanya PKB atau perjanjian kerja bersama dan juga PP adalah hukum positif tertinggi di perusahaan."
UU Cipta Kerja untuk Hadapi Ketidakpastian Global
Airlangga Hartarto mengatakan UU Ciptaker akan memberikan kepastian hukum di tengah dinamika global saat ini. Airlangga pun menyinggung bangkrutnya sejumlah bank Amerika sebagai contoh imbas gejolak perekonomian dunia saat ini.
"Dunia menghadapi ketidakpastian. Akibat interest rate yang terus naik. Lihat, di Amerika sudah ada bank yang terus tumbang ini bukan hal yang biasa," kata Airlangga saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Maret 2023.
Dia menuturkan berbagai negara pun tengah berjuang dalam merespons situasi perekonomian dunia yang sedang sulit. Menurutnya, kondisi itu berisiko menimbulkan pelarian modal sehingga perlu ada berbagai berbagai fleksibilitas kebijakan.
"Pemerintah juga sedang menyiapkan langkah lagi mengenai PP (peraturan pemerintah) devisa hasil ekspor," ucap Airlangga.
IMA DINI SHAFIRA | M ROSSENO AJI | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ANTARA
Pilihan Editor: 3 Pernyataan Menko Airlangga Hartarto Seputar Pengesahan UU Cipta Kerja